Kemnaker Dorong Perusahaan untuk Menyediakan Fasilitas Koperasi Pekerja
Senin, 20 September 2021 - 22:19 WIB
loading...
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Doc. Kemnaker
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar setiap perusahaan menyediakan fasilitas penunjang kesejahteraan pekerja/buruh, salah satunya koperasi pekerja/buruh. Keberadaan koperasi pekerja/buruh di perusahaan mempunyai peran yang sangat strategis sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
“Oleh karena itu, pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh perlu bersinergi untuk mendukung penumbuhkembangan koperasi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Dirjen Putri mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, peningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pengupahan dan jaminan sosial, namun juga penyediaan fasilitas kesejahteraan, serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di perusahaan.
Selain itu, kata Dirjen Putri, Menaker Ida Fauziyah telah menginstruksikan pihaknya untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan agar menumbuhkembangkan koperasi pekerja di perusahaan. Karena keberadaan koperasi dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
“Maka dari itu, Koperasi Pekerja harus selalu didorong untuk tumbuh dan berkembang, salah satunya melalui strategi penguatan Kelembagaan Pendampingan dan Pengembangan Usaha, serta pendampingan dan arahan bagi Koperasi Pekerja mengenai strategi manajemen pengelolaan dan pengembangan koperasi di masa pandemi,” ujar Dirjen Putri.
“Oleh karena itu, pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh perlu bersinergi untuk mendukung penumbuhkembangan koperasi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Dirjen Putri mengatakan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, peningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh tidak hanya dilakukan melalui kebijakan pengupahan dan jaminan sosial, namun juga penyediaan fasilitas kesejahteraan, serta penumbuhkembangan koperasi dan pengembangan usaha produktif di perusahaan.
Selain itu, kata Dirjen Putri, Menaker Ida Fauziyah telah menginstruksikan pihaknya untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan agar menumbuhkembangkan koperasi pekerja di perusahaan. Karena keberadaan koperasi dapat membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
“Maka dari itu, Koperasi Pekerja harus selalu didorong untuk tumbuh dan berkembang, salah satunya melalui strategi penguatan Kelembagaan Pendampingan dan Pengembangan Usaha, serta pendampingan dan arahan bagi Koperasi Pekerja mengenai strategi manajemen pengelolaan dan pengembangan koperasi di masa pandemi,” ujar Dirjen Putri.
Lihat Juga :