Simak Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan Terbaru di Masa PPKM Level 3
Selasa, 21 September 2021 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
4) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
Baca Juga: PPKM Berlanjut, Luhut: Perjalanan Akan Diperketat di Semua Pintu Masuk
Sementara terkait dengan pusat perbelanjaan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)
5) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 lalu.
Baca Juga: PPKM Berlanjut, Luhut: Perjalanan Akan Diperketat di Semua Pintu Masuk
Sementara terkait dengan pusat perbelanjaan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)
5) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 lalu.
(akr)
Lihat Juga :