Ngemplang Rp8,2 Triliun, Duit Kaharudin Ongko Baru Disita Rp110 Miliar
Selasa, 21 September 2021 - 18:20 WIB
loading...
Pemerintah terus mengejar utang para obligor BLBI. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah melalui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah memanggil 22 obligor atau debitur yang masih memiliki utang kepada negara. Menurut Sri mulyani, pemerintah telah mencairkan dana dalam dua akun perbankan yang masing-masing senilai Rp664.974.593 dan USD7,63 juta atau setara Rp109,58 miliar.
Baca juga: Satgas BLBI Panggil Obligor Suyanto Gondokusumo, Tagih Utang Rp904 Miliar
“Secara total dana yang disita sebesar Rp110,24 miliar. Ini adalah escrow ccount (rekening bersama yang dikelola pihak ketiga) yang kami sita dan mencairkannya untuk masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin," kata Sri Mulyani melalui konferensi pers, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, dana tersebut berasal dari salah satu obligor BLBI atas nama Kaharudin Ongko. Ia menyebut pembayaran utang yang dilakukan Kaharudin jauh dari harapan sehingga pemerintah mengeluarkan surat paksa dan pencegahan yang bersangkutan bepergiaan ke luar negeri.
"Satgas BLBI pada 20 September kemarin melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yg bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: Satgas BLBI Panggil Obligor Suyanto Gondokusumo, Tagih Utang Rp904 Miliar
“Secara total dana yang disita sebesar Rp110,24 miliar. Ini adalah escrow ccount (rekening bersama yang dikelola pihak ketiga) yang kami sita dan mencairkannya untuk masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin," kata Sri Mulyani melalui konferensi pers, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, dana tersebut berasal dari salah satu obligor BLBI atas nama Kaharudin Ongko. Ia menyebut pembayaran utang yang dilakukan Kaharudin jauh dari harapan sehingga pemerintah mengeluarkan surat paksa dan pencegahan yang bersangkutan bepergiaan ke luar negeri.
"Satgas BLBI pada 20 September kemarin melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yg bersangkutan," ujarnya.
Lihat Juga :