Dukung Kebijakan Menteri Trenggono, Nelayan NTB Ikrar Patuhi Ketentuan Penangkapan BBL

Selasa, 21 September 2021 - 20:52 WIB
loading...
Dukung Kebijakan Menteri...
Nelayan penangkap dan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mendukung kebijakan pengelolaan lobster yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Foto/HUMASDITJENPSDKP
A A A
JAKARTA - Nelayan penangkap dan pembudidaya lobster di wilayah Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat , menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pengelolaan lobster yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dukungan tersebut diberikan melalui deklarasi penangkapan lobster sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sumbawa pada Minggu (19/9/2021).

“Dari perspektif pengawasan, tentu ini satu hal yang positif. Nelayan penangkap lobster telah menyampaikan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan lobster ini,” terang Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di kesempatan yang sama, dalam keterangannya, Senin (21/9/2021).

Baca juga: Penyelundupan Benih Lobster dari Bandara Soetta Sudah 7 Kali Lolos Karantina

Adin menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada nelayan di wilayah Sumbawa yang telah mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan lobster ini. Adin berharap komitmen tersebut dapat dilaksanakan melalui praktik penangkapan lobster yang dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KKP.

“Kami juga terus mengimbau agar persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan dalam penangkapan BBL ini dipatuhi oleh nelayan,” ujar Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra menyampaikan bahwa KKP telah menetapkan syarat-syarat penangkapan benih bening lobster (BBL), diantaranya: hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan, harus memperhatikan estimasi potensi dan jumlah yang boleh ditangkap, mematuhi kuota dan lokasi penangkapan, hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar, dan menggunakan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Percepat Program Prioritas...
Percepat Program Prioritas Ketahanan Pangan, KKP Dorong Kolaborasi Nasional
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Viral Pulau Umang Dijual...
Viral Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar di Medsos, KKP Buka Suara
Hadiri Asia Pacific...
Hadiri Asia Pacific Maritime 2026, BKI Perkuat Kolaborasi Industri Maritim Global
KKP Pastikan Program...
KKP Pastikan Program MBG Bukan Pemicu Kenaikan Harga Ikan
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Prabowo Panggil Mendiktisaintek...
Prabowo Panggil Mendiktisaintek dan Menteri Trenggono ke Istana, Bahas Apa?
Menteri Trenggono Ungkap...
Menteri Trenggono Ungkap 100 Titik Kampung Nelayan Rampung Mei 2026
Rekomendasi
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Spanyol vs Argentina:...
Spanyol vs Argentina: Skor 0-0, Final Piala Dunia Berlanjut ke Extra Time
Semarak Nobar Spanyol...
Semarak Nobar Spanyol vs Argentina di Senayan Park
Berita Terkini
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Produksi CPO RI Capai...
Produksi CPO RI Capai 53 Juta Ton, Hilirisasi Sawit Perlu Dipercepat
Tinggalkan Jas dan Dasi,...
Tinggalkan Jas dan Dasi, Pekerja Kantoran di Jepang Boleh Pakai Celana Pendek dan Kaus Oblong
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
JTrust Bank Gandeng...
JTrust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko Dukung Pembinaan Atlet Nasional
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved