Dukung Kebijakan Menteri Trenggono, Nelayan NTB Ikrar Patuhi Ketentuan Penangkapan BBL
Selasa, 21 September 2021 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
“Ini hal-hal yang harus diperhatikan oleh nelayan yang melakukan penangkapan benih lobster, kami tentu akan banyak concern terhadap aspek-aspek teknis seperti alat tangkap dan kuota penangkapan,” jelas Drama.
Penguatan Pengawasan di NTB Didukung DPR dan Pemerintah Daerah
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke lokasi shrimp estate di Sumbawa pada Sabtu (18/9/2021), Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya mengawal program-program prioritas KKP di Nusa Tenggara Barat, termasuk shrimp estate dan lobster estate. Zulkieflimansyah menyampaikan bahwa dari sisi sumber daya, NTB sangat sesuai untuk pengembangan dua program prioritas tersebut, namun demikian pengawasan perlu terus dilaksanakan.
“Hari ini kunjungan Pak Dirjen untuk mengecek dan memastikan di lapangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujar Zulkieflimansyah.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan yang menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa pada Minggu (19/9/2021). Johan mendukung penguatan pengawasan di wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya untuk menghadapi praktik-praktik penangkapan dengan cara merusak (destructive fishing) yang berdampak pada penangkapan lobster. Johan juga menyampaikan pentingnya penguatan sarana pengawasan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Pohon Tumbang, KRL Commuter Line Tujuan Bogor Hanya Sampai Depok
Penguatan Pengawasan di NTB Didukung DPR dan Pemerintah Daerah
Sebelumnya, dalam kunjungannya ke lokasi shrimp estate di Sumbawa pada Sabtu (18/9/2021), Gubernur NTB Zulkieflimansyah juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya mengawal program-program prioritas KKP di Nusa Tenggara Barat, termasuk shrimp estate dan lobster estate. Zulkieflimansyah menyampaikan bahwa dari sisi sumber daya, NTB sangat sesuai untuk pengembangan dua program prioritas tersebut, namun demikian pengawasan perlu terus dilaksanakan.
“Hari ini kunjungan Pak Dirjen untuk mengecek dan memastikan di lapangan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ujar Zulkieflimansyah.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan yang menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 di Sumbawa pada Minggu (19/9/2021). Johan mendukung penguatan pengawasan di wilayah Nusa Tenggara Barat khususnya untuk menghadapi praktik-praktik penangkapan dengan cara merusak (destructive fishing) yang berdampak pada penangkapan lobster. Johan juga menyampaikan pentingnya penguatan sarana pengawasan di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Pohon Tumbang, KRL Commuter Line Tujuan Bogor Hanya Sampai Depok
Lihat Juga :