Ini 3 Skema Bisnis SPKLU dan SPBKLU

Selasa, 21 September 2021 - 23:39 WIB
loading...
A A A
Rida menjelaskan, skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB. Untuk skema ini diperlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL terintegrasi dan nomor identitas SPKLU.

Selanjutnya untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Skema ini memerlukan penetapan wilayah usaha, IUPTL penjualan dan nomor identitas SPKLU.

Baca juga: Dinilai Buat Ulasan Palsu, Amazon Tutup 600 Merek China

"Untuk skema kerja sama, yakni sebagai mitra PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lainnya, hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPKLU. Untuk perizinan lainnya cukup dengan perizinan milik PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lainnya," jelas Rida.

Dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif di antaranya pemberian insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PLN.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved