Pelaku IHT Duga Ada Tekanan Pihak Tertentu Soal Kenaikan Cukai Rokok

Rabu, 22 September 2021 - 00:12 WIB
loading...
Pelaku IHT Duga Ada Tekanan Pihak Tertentu Soal Kenaikan Cukai Rokok
Pelaku IHT kompak menolak rencana kenaikan cukai rokok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Industri hasil tembakau ( IHT ) adalah salah satu sektor industri yang paling banyak menyerap tenaga kerja. Tidak kurang dari 6 juta pekerja, mulai dari buruh tani, supir, hingga buruh level top eksekutif ada di IHT.

Selain penyediaan lapangan pekerjaan, sumbangan keuangan IHT kepada negara juga terbilang tinggi, tidak kurang dari Rp200 triliun setiap tahunnya. Namun karena tekanan pihak tertentu, pemerintah dianggap terus menekan IHT lewat kenaikan cukai yang sangat tinggi.

Karena itu, pemerintah diminta membatalkan rencana kenaikan cukai rokok tahun 2022. Jika pemerintah menaikan cukai kembali, dinilai akan mematikan ekonomi jutaan buruh industri rokok dan tembakau yang ada di seluruh Indonesia.



Pandangan itu disampaikan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi dan Ketua Umum Pengurus Daerah Federasi Serkat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM SPSI) Jawa Timur Purnomo.

“Kami meminta tidak ada kenaikan cukai rokok. Rencana kenaikan cukai yang disampaikan pemerintah akan mematikan nasib jutaan buruh industri rokok dan tembakau di seluruh Indonesia,” tegas Ketua PD FSP RTMM Jawa Timur, Purnomo, Selasa (21/9/2021).

Lebih lanjut, Purnomo juga meminta agar pemerintah di masa pandemi ini tidak melakukan perubahan kebijakan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap IHT. Seperti rencana perubahan PP No. 109 Tahun 2012 dan simplifikasi tier cukai rokok.

Sementara itu, Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi memaparkan, tahun lalu pemerintah menaikkan harga jual eceran dan cukai rokok masing masing 23% dan 35%. Kemudian pada tahun 2021 kenaikan tarif cukai kembali naik di atas 12,5%. Kenaikan ini tentu sangat berat karena di tengah situasi pandemi covid19, kebijakan itu sangat tidak menguntungkan bagi IHT.

Lebih lanjut Benny Wachjudi memaparkan, selama ini IHT selalu ikut dan patuh pada kebijakan pemerintah. Namun untuk tahun 2020 dan 2021 kondisi IHT sangat terpukul.

Selain karena adanya krisis ekonomi dan pendemi Covid 19 juga karena kebijakan pemerintah yang telah menaikan cukai rokok dua tahun berturut-turut. Akibatnya, volume produksi dan penjualannya mengalami penurunan rata-rata di angka 9% hingga 17,5%.

“Jika pemerintah kembali menaikan cukai rokok di tahun 2022, tentunya akan berimbas kepada penurunan volume produksi kembali. Hal ini akan semakin memberatkan IHT dan pengurangan tenaga kerja,” tegas Benny Wachjudi.

Benny Wachjudi juga meminta pemerintah, membatalkan rencana kenaikan cukai rokok di tahun 2022 mendatang. Hal ini agar IHT bisa mendukung program pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi.



“Kami memohon kepada pemerintah untuk tidak ada kenaikkan cukai di tahun 2022. Bagi Gaprindo selaku produsen rokok putih kami sangat menderita sekali karena minus 17,5%,” Benny Wachyudi.

Ketua Umum PD FSP RTMM Jawa Timur Purnomo menyampaikan, dalam rangka mendukung perjuangannya agar tidak ada kenaikan cukai rokok di tahun 2022 sekaligus tidak ada perubahan kebijakan yang berkaitan dengan IHT, pihaknya sudah mengajukan surat ke Presiden Jokowi.

“Kami sudah beraudiensi dengan Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi kami dari serikat pekerja, agar pemerintah tidak menaikan cukai, terutama sigaret kretek tangan. Ibu Khofifah berjanji akan meneruskan pesan dan surat kami ke Presiden Jokowi minggu depan," papar Purnomo.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)