Ini 4 Tahapan untuk Pelatihan Gelombang 21 Program Kartu Prakerja
Kamis, 23 September 2021 - 01:00 WIB
loading...
Ada empat tahapan yang harus diperhatikan untuk mengikuti pelatihan Kartu Prakerja. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Program Kartu Prakerja gelombang 21 sudah resmi diumumkan pada Rabu (22/9/2021). Kepada para peserta yang lolos, perhatikan tahap-tahap yang diberikan oleh pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja .
Mengutip akun Instagram resmi milik program Kartu Prakerja, setidaknya ada empat tahapan yang perlu dilakukan oleh para peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja, yaitu:
Baca juga: Pilih Jalur Kekeluargaan, Kasus Pelecehan Remaja Putri di Duren Sawit Berujung Damai
1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.
3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhan.
4. Beli pelatihan dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja.
Manajemen juga menekankan batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard. Bila lewat dari waktu tersebut, konsekuensinya status kepesertaan akan dicabut serta tidak bisa mengikuti gelombang pelatihan lainnya.
Mengutip akun Instagram resmi milik program Kartu Prakerja, setidaknya ada empat tahapan yang perlu dilakukan oleh para peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja, yaitu:
Baca juga: Pilih Jalur Kekeluargaan, Kasus Pelecehan Remaja Putri di Duren Sawit Berujung Damai
1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia.
3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhan.
4. Beli pelatihan dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja.
Manajemen juga menekankan batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard. Bila lewat dari waktu tersebut, konsekuensinya status kepesertaan akan dicabut serta tidak bisa mengikuti gelombang pelatihan lainnya.
Lihat Juga :