Holding Ultra Mikro Mandek, Ini Penjelasan Kementerian BUMN
Kamis, 23 September 2021 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam konsep titipan dan ini akan mengatur aturan baru mengenai bank bullion sebagai institusi pertama yang mungkin bisa secara efektif dan secara prinsip adalah bank bullion. Namun dalam konteks titipan dan bukan sebagai tercatat di neraca," katanya.
Baca Juga: Potensi Ultra Mikro Sangat Besar, BRI Optimistis Rights Issue Terserap Optimal
Sementara ihwal BMPK, lanjut Tiko sapaan akrab Kartika, dalam aturan perbankan BMPK pihak terkait dengan bank maksimal berada di level 10 persen dari modal. Karena itu, Kementerian BUMN mengajukan pengecualian bahwa BMPK PNM dan Pegadaian bisa mencapai 30 persen.
"Kami dalam diskusi dengan OJK sudah mengajukan pengecualian bahwa khusus PNM dan Pegadaian bisa semaksimal mungkin bisa dapet BMPK 30 persen. Ini sama seperti yang didapatkan oleh Pertamina dan PLN. Yang punya kekuatan khusus OJK menjadi preseden bisa memberikan BMPK khusus," kata dia.
Baca Juga: Potensi Ultra Mikro Sangat Besar, BRI Optimistis Rights Issue Terserap Optimal
Sementara ihwal BMPK, lanjut Tiko sapaan akrab Kartika, dalam aturan perbankan BMPK pihak terkait dengan bank maksimal berada di level 10 persen dari modal. Karena itu, Kementerian BUMN mengajukan pengecualian bahwa BMPK PNM dan Pegadaian bisa mencapai 30 persen.
"Kami dalam diskusi dengan OJK sudah mengajukan pengecualian bahwa khusus PNM dan Pegadaian bisa semaksimal mungkin bisa dapet BMPK 30 persen. Ini sama seperti yang didapatkan oleh Pertamina dan PLN. Yang punya kekuatan khusus OJK menjadi preseden bisa memberikan BMPK khusus," kata dia.
(akr)
Lihat Juga :