Pengamat: Netflix dan YouTube Harus Patuhi UU Penyiaran

Senin, 01 Juni 2020 - 15:30 WIB
loading...
Pengamat: Netflix dan...
Praktisi Informasi Komunikasi dan Teknologi menilai platform siaran berbasis internet tetap harus tunduk pada ketentuan dalam UU Penyiaran. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat Informasi Komunikasi dan Teknologi Canny Watae mengatakan, tanpa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal 1 ayat 2 Undang Undang (UU) Penyiaran No 32 tahun 2002 pun, platform siaran berbasis internet seperti Netflix dan YouTube harus mematuhi aturan tersebut.

Menurut dia, tidak hanya diperuntukkan pada penyelenggara penyiaran konvensional, selama berupa konten siar, seharusnya UU Penyiaran ini pengawasannya juga mencakup kedua penyedia konten digital tersebut.

"Cuma, kalau kita tarik jauh ke masa awal lahirnya UU Penyiaran, seingat saya alasan negara untuk masuk mengatur penyiaran karena bidang ini menggunakan sumber daya negara (yang terbatas) yaitu spektrum frekuensi. Sehingga, diatur agar penggunaan spektrum frekuensi tersebut semaksimalnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan tentu untuk mencetak pendapatan bagi negara," ujarnya kepada SINDO media di Jakarta, Senin (1/6/202).

(Baca Juga: Penjelasan Uji Materi UU Penyiaran ke MK Terkait Siaran Berbasis Internet)

Platform digital YouTube maupun Netflix, memang tidak secara langsung disebut sebagai pengguna spektrum frekuensi (dan atau jaringan transmisi dalam bentuk kabel/optik). "Penggunanya adalah para operator telekomunikasi yang mana telah menunaikan kewajiban penggunaan spektrum melalui skema bayar BHP. Tetapi untuk peregulasian terhadap konten yang disalurkan melalui spektrum tersebut, menurut hemat saya semestinya KPI berwenang menjalankan UU ini kepada dua platform digital tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan dilakukan kepada pengisi konten dan bukan melalui platformnya. "Sebab sudah ada agreement yang disetujui para pembuat konten/pemilik kanal dengan youtube. Sejauh yang saya ketahui pihak YouTube misanya mencantumkan pasal yang melepaskan tanggung jawab atas isi konten," ujarnya.

(Baca Juga: Tiga Negara yang Sukses Ajukan Aturan Konten Berbasis Internet)

Dia yakin, judicial review akan akan mempertegas posisi UU penyiaran sehingga dalam implementasinya diharapkan bisa ditetapkan tidak hanya kepada lembaga penyiaran, namun juga platform digital lain yang mencakupinya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadir di YouTube Shopping:...
Hadir di YouTube Shopping: Belanja di Blibli Makin Praktis, Konten Cuan bagi Kreator
Mengenal CEO of the...
Mengenal CEO of the Year 2025 Neal Mohan, Sosok Tenang di Balik Kiprah YouTube Guncang Media Global
Netizen Bertanya Seputar...
Netizen Bertanya Seputar Bea Cukai dan Impor di Channel Tirta PengPengPeng
Mau Jadi Pengusaha Sukses?...
Mau Jadi Pengusaha Sukses? Ini Kuncinya
Wall Street Berakhir...
Wall Street Berakhir Mixed, Nasdaq dan S&P Jatuh Terseret Tesla hingga Netflix
Netflix hingga Google...
Netflix hingga Google Cs Setor Pajak ke Sri Mulyani Rp13,29 Triliun
Bukan Skill Game-nya,...
Bukan Skill Game-nya, Ini yang Membuat Konten Refa Ardhi Disukai Banyak Orang
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Bukan Modal Besar, Refa...
Bukan Modal Besar, Refa Ardhi Sebut Hal Ini yang Membantunya Raih 1 Juta Subscribers
Rekomendasi
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Berita Terkini
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved