DPR Minta Pemerintah Buka Kanal Aduan Bantuan Subsidi Upah

Jum'at, 24 September 2021 - 14:46 WIB
loading...
DPR Minta Pemerintah Buka Kanal Aduan Bantuan Subsidi Upah
DPR berharap pemerintah membuka kanal pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI F-PKS Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) membuka layanan pusat pengaduan terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) para pekerja. Pasalnya, anggota Komisi IX itu mengaku mendapat banyak aduan masyarakat terkait penyaluran BSU khususnya pada tahap III.

"Aduannya banyak sekali, saya kita aduan ini juga sudah sampai di Kemnaker. Sebab itu, perlu ada layanan aduan yang responsif dan memberikan solusi cepat dari banyaknya aduan soal BSU termin III ini," ujar Mufida dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).



Menurutnya aduan yang diterima terkait kendala belum cairnya bantuan meski sebelumnya sudah terdaftar. Mufida juga menyarankan Kemenaker membuat semacam Frequently Asked Questions (FAQ) dari banyaknya aduan yang masuk dan mensosialisasikan secara masif kepada pekerja penerima BSU.

Dia menambahkan, setiap kampanye yang dilakukan soal BSU di media sosial, banyak komentar negatif terkait persoalan BSU dan pencairan BSU oleh pekerja. Berangkat dari hal tersebut Mufida menyarankan kepada Kemnaker khususnya untuk membuat saluran pengaduan.

"Coba lihat di setiap kampanye soal manfaat BSU oleh Kemenaker di Media Sosial, justru komentar yang muncul adalah aduan beragam persoalan terkait BSU dan pencairan BSU oleh pekerja. Jadi teman-teman pekerja mencari-cari saluran pengaduan kemana mereka harus mendapatkan solusi. Kemenaker harus menangkap aspirasi ini," tuturnya.



Mufida mengatakan kampanye manfaat BSU yang tengah dilakukan Kemenker seharusnya juga dirasakan mereka yang ternyata kesulitan dalam pencarian BSU. Supaya bantuan yang diberikan dapat terasa oleh penerima bantuan.

"Uang Rp1 juta benar-benar amat bermanfaat bagi pekerja dengan gaji di angka Rp3,5 juta. Apalagi sekarang bersamaan PTM tebatas dimulai, banyak pekerja yang mengadukan butuh BSU untuk biaya sekolah anak-anak, termasuk untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)