Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21? Simak Bocoran Gelombang 22
Jum'at, 24 September 2021 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, insentif yang ditawarkan pun juga besar. Adapun rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan senilai Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei senilai Rp50 ribu untuk tiga kali. Sehingga total dana pelatihan yang akan diterima peserta sebesar Rp3,55 juta.
Baca Juga: 5 Kesamaan 'Squid Game' dengan 'Run BTS', tapi Bukan Plagiat
Lalu, jika Kartu Prakerja tambahan alias gelombang 22 sudah dibuka, apa saja syaratnya? Dikutip dari situs prakerja.go.id, berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Baca Juga: 5 Kesamaan 'Squid Game' dengan 'Run BTS', tapi Bukan Plagiat
Lalu, jika Kartu Prakerja tambahan alias gelombang 22 sudah dibuka, apa saja syaratnya? Dikutip dari situs prakerja.go.id, berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
(fai)
Lihat Juga :