Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 21? Simak Bocoran Gelombang 22
loading...
A
A
A
JAKARTA - Program Kartu Prakerja Gelombang 21 telah ditutup beberapa waktu yang lalu dan menyisakan mereka yang terlewat serta yang belum lolos. Tak heran jika masih banyak masyarakat yang menantikan dibukanya kembali pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.
Menurut Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Kartu Prakerja gelombang 21 merupakan yang terakhir, mengacu pada alokasi budget semester II/2021 sebesar Rp21,2 triliun.
Meski demikian, ia menuturkan, manajemen pelaksana kartu prakerja masih terus memantau kepesertaan yang dicabut dari pendaftaran di gelombang 18 hingga 21.
"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan. Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," ujar Louisa kepada media, dikutip Jumat (24/9/2021).
Namun dia belum bisa memastikan waktu pembukaan gelombang berikutnya. "Yang pasti tidak dalam waktu dekat, karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari ini untuk membeli pelatihan pertama," ucapnya.
Tujuan program Kartu Prakerja ini guna memberikan keterampilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha. Tak heran, program pemerintah ini banyak peminatnya.
Selain itu, insentif yang ditawarkan pun juga besar. Adapun rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan senilai Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei senilai Rp50 ribu untuk tiga kali. Sehingga total dana pelatihan yang akan diterima peserta sebesar Rp3,55 juta.
Lalu, jika Kartu Prakerja tambahan alias gelombang 22 sudah dibuka, apa saja syaratnya? Dikutip dari situs prakerja.go.id, berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Menurut Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Kartu Prakerja gelombang 21 merupakan yang terakhir, mengacu pada alokasi budget semester II/2021 sebesar Rp21,2 triliun.
Meski demikian, ia menuturkan, manajemen pelaksana kartu prakerja masih terus memantau kepesertaan yang dicabut dari pendaftaran di gelombang 18 hingga 21.
"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan. Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," ujar Louisa kepada media, dikutip Jumat (24/9/2021).
Namun dia belum bisa memastikan waktu pembukaan gelombang berikutnya. "Yang pasti tidak dalam waktu dekat, karena peserta gelombang 21 masih memiliki 30 hari dari hari ini untuk membeli pelatihan pertama," ucapnya.
Tujuan program Kartu Prakerja ini guna memberikan keterampilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan industri maupun berwirausaha. Tak heran, program pemerintah ini banyak peminatnya.
Selain itu, insentif yang ditawarkan pun juga besar. Adapun rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan senilai Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan insentif survei senilai Rp50 ribu untuk tiga kali. Sehingga total dana pelatihan yang akan diterima peserta sebesar Rp3,55 juta.
Lalu, jika Kartu Prakerja tambahan alias gelombang 22 sudah dibuka, apa saja syaratnya? Dikutip dari situs prakerja.go.id, berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
(fai)