Kemenperin Bikin Pedoman Penetapan Kawasan Peruntukan Industri
Sabtu, 25 September 2021 - 10:57 WIB
loading...
Kemenperin menerbitkan, peraturan mengenai pedoman bagi Pemda dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) menerbitkan, peraturan mengenai pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri.
“Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan dapat menarik investasi, mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko Cahyanto dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga: Sentra Vaksinasi di Kawasan Industri, Pegawai Pabrik Berharap Makin Produktif Usai Divaksin
Dirjen KPAII meyakini, pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah (IKM), maupun industri secara individu di dalam KPI akan dapat meningkatkan daya saing. Selain itu, dapat mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri nasional.
“Untuk memudahkan masuknya investasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendukung berbagai terobosan bagi kemudahan berusaha, di antaranya terkait dengan sistem perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital,” paparnya.
“Sebagai salah satu instrumen investasi, penetapan KPI perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan dapat menarik investasi, mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko Cahyanto dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga: Sentra Vaksinasi di Kawasan Industri, Pegawai Pabrik Berharap Makin Produktif Usai Divaksin
Dirjen KPAII meyakini, pembangunan kawasan industri, sentra industri kecil dan menengah (IKM), maupun industri secara individu di dalam KPI akan dapat meningkatkan daya saing. Selain itu, dapat mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri nasional.
“Untuk memudahkan masuknya investasi, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mendukung berbagai terobosan bagi kemudahan berusaha, di antaranya terkait dengan sistem perizinan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi secara digital,” paparnya.
Lihat Juga :