Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 20 Undangan, Pengusaha Wedding Minta Kelonggaran

Minggu, 26 September 2021 - 19:04 WIB
loading...
A A A
"Hanya 20 undangan dengan asumsi 40 orang ini menjadi tidak relevan dengan kapasitas venue (gedung) besar yang bisa menampung 3.000 orang. Kami juga melihat dari aspek aturan yang dibuat itu indikatornya dari mana? apakah dari vaksin? sedangkan di beberapa wilayah cakupan vaksinasinya sudah tercapai," tukas Toto, sapaan akrab Suprafto.

Toto melanjutkan, sesuai hasil rapat koordinasi lintas asosiasi pernikahan Indonesia pada 30 Agustus 2021 yang dihadiri tak kurang 11 asosiasi di bidang usaha pernikahan, disepakati beberapa poin usulan yang diajukan kepada pemerintah, diantaranya terkait penambahan presentasi jumlah kapasitas orang atau undangan dalam ruangan.

Rinciannya, untuk wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 maksimum 35% kapasitas normal ruangan, Level 2 maksimum 50%, dan Level 1 maksimum 75% dari kapasitas ruangan. Pelaku usaha juga berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan khususnya pada acara pernikahan.

Baca juga: Ketua Satgas Prokes PON XX Papua: Tonton Pertandingan Pakai Masker Keren!

"Kami menghargai pemerintah berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan kebijakannya, hanya saja kami ingin mengusulkan pada batas-batas yang kami sudah lakukan pertimbangkan dan kajian sehingga kemungkinan penyebaran Covid juga akan dapat dihindari. Di sisi lain, penambahan persentase jumlah kapasitas sangat penting karena trickle down effect dari penambahan ini berdampak ke berbagai macam industri yang terlibat seperti katering dan lainnya," papar Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI) Siti Radarwati.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekonomi Efek Pernikahan...
Ekonomi Efek Pernikahan Bezos untuk Venezia Capai Rp17,6 Triliun, Per Tamu Sumbang Rp89,6 M
5 Negara dengan Biaya...
5 Negara dengan Biaya Pernikahan Termahal di Dunia
Begini Tips Ala Kredit...
Begini Tips Ala Kredit BRIguna untuk Gen Z yang Mau Bahas Pernikahan
Ulang Tahun Pernikahan...
Ulang Tahun Pernikahan ke-52, Luhut Ungkap Cita-cita Terakhir Bareng Istri
Kelabakan Penduduknya...
Kelabakan Penduduknya Menciut, China Beri Insentif Pernikahan
Event Menara Danareksa...
Event Menara Danareksa Wedding Expo 2023, Utamakan Venue Mewah dan Bonus Menggiurkan
Mewahnya Pernikahan...
Mewahnya Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Ada Penampilan Spesial Paul McCartney
5 Fakta Pernikahan Taylor...
5 Fakta Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Gaun Dior hingga Tamu Bertabur Bintang
Taylor Swift Ungkap...
Taylor Swift Ungkap Alasan Tak Memakai Bridesmaids di Hari Pernikahannya
Rekomendasi
Usai Diperiksa Kejagung...
Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved