Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 20 Undangan, Pengusaha Wedding Minta Kelonggaran
Minggu, 26 September 2021 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
"Hanya 20 undangan dengan asumsi 40 orang ini menjadi tidak relevan dengan kapasitas venue (gedung) besar yang bisa menampung 3.000 orang. Kami juga melihat dari aspek aturan yang dibuat itu indikatornya dari mana? apakah dari vaksin? sedangkan di beberapa wilayah cakupan vaksinasinya sudah tercapai," tukas Toto, sapaan akrab Suprafto.
Toto melanjutkan, sesuai hasil rapat koordinasi lintas asosiasi pernikahan Indonesia pada 30 Agustus 2021 yang dihadiri tak kurang 11 asosiasi di bidang usaha pernikahan, disepakati beberapa poin usulan yang diajukan kepada pemerintah, diantaranya terkait penambahan presentasi jumlah kapasitas orang atau undangan dalam ruangan.
Rinciannya, untuk wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 maksimum 35% kapasitas normal ruangan, Level 2 maksimum 50%, dan Level 1 maksimum 75% dari kapasitas ruangan. Pelaku usaha juga berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan khususnya pada acara pernikahan.
Baca juga: Ketua Satgas Prokes PON XX Papua: Tonton Pertandingan Pakai Masker Keren!
"Kami menghargai pemerintah berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan kebijakannya, hanya saja kami ingin mengusulkan pada batas-batas yang kami sudah lakukan pertimbangkan dan kajian sehingga kemungkinan penyebaran Covid juga akan dapat dihindari. Di sisi lain, penambahan persentase jumlah kapasitas sangat penting karena trickle down effect dari penambahan ini berdampak ke berbagai macam industri yang terlibat seperti katering dan lainnya," papar Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI) Siti Radarwati.
Toto melanjutkan, sesuai hasil rapat koordinasi lintas asosiasi pernikahan Indonesia pada 30 Agustus 2021 yang dihadiri tak kurang 11 asosiasi di bidang usaha pernikahan, disepakati beberapa poin usulan yang diajukan kepada pemerintah, diantaranya terkait penambahan presentasi jumlah kapasitas orang atau undangan dalam ruangan.
Rinciannya, untuk wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 maksimum 35% kapasitas normal ruangan, Level 2 maksimum 50%, dan Level 1 maksimum 75% dari kapasitas ruangan. Pelaku usaha juga berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan khususnya pada acara pernikahan.
Baca juga: Ketua Satgas Prokes PON XX Papua: Tonton Pertandingan Pakai Masker Keren!
"Kami menghargai pemerintah berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan kebijakannya, hanya saja kami ingin mengusulkan pada batas-batas yang kami sudah lakukan pertimbangkan dan kajian sehingga kemungkinan penyebaran Covid juga akan dapat dihindari. Di sisi lain, penambahan persentase jumlah kapasitas sangat penting karena trickle down effect dari penambahan ini berdampak ke berbagai macam industri yang terlibat seperti katering dan lainnya," papar Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI) Siti Radarwati.
Lihat Juga :