Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 20 Undangan, Pengusaha Wedding Minta Kelonggaran

Minggu, 26 September 2021 - 19:04 WIB
loading...
Pernikahan Hanya Boleh...
Protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, salah satunya adalah tamu undangan pernikahan tidak diperkenankan bersalaman dengan pengantin dan keluarganya. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Sebanyak 11 asosiasi industri pernikahan di Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang hingga saat ini masih berlangsung.

Para pengusaha wedding merasa keberatan dengan ketentuan pembatasan kapasitas tamu undangan yang diperbolehkan hadir dalam sebuah resepsi pernikahan seperti yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 Tahun 2021.

"Inmendagri yang telah terbit 2-3 bulan ini tidak melibatkan asosiasi dalam pengambilan keputusan sehingga banyak aturan yang kurang relevan dengan iklim industri pernikahan," ujar koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Suprafto dalam jumpa pers, dikutip Minggu (26/9/2021).

Baca juga: Resmi Melepas Status Janda, Joy Tobing Nikahi Kolonel Cahyo Permono

Sebagai informasi, dalam Inmendagri disebutkan bahwa resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan untuk daerah dengan PPKM level 3 dan 50 undangan untuk PPKM level 2. Selain itu, penyelenggara juga tidak diperkenankan mengadakan makan di tempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekonomi Efek Pernikahan...
Ekonomi Efek Pernikahan Bezos untuk Venezia Capai Rp17,6 Triliun, Per Tamu Sumbang Rp89,6 M
5 Negara dengan Biaya...
5 Negara dengan Biaya Pernikahan Termahal di Dunia
Begini Tips Ala Kredit...
Begini Tips Ala Kredit BRIguna untuk Gen Z yang Mau Bahas Pernikahan
Ulang Tahun Pernikahan...
Ulang Tahun Pernikahan ke-52, Luhut Ungkap Cita-cita Terakhir Bareng Istri
Kelabakan Penduduknya...
Kelabakan Penduduknya Menciut, China Beri Insentif Pernikahan
Event Menara Danareksa...
Event Menara Danareksa Wedding Expo 2023, Utamakan Venue Mewah dan Bonus Menggiurkan
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Dua Lipa Resmi Menikah...
Dua Lipa Resmi Menikah dengan Callum Turner dalam Upacara Romantis di London
Jelang Nikah dengan...
Jelang Nikah dengan Justin Hubner, Jennifer Coppen Gelar Bridal Lunch Bertema Bridgerton
Rekomendasi
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Berita Terkini
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved