Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 20 Undangan, Pengusaha Wedding Minta Kelonggaran

Minggu, 26 September 2021 - 19:04 WIB
loading...
Pernikahan Hanya Boleh...
Protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, salah satunya adalah tamu undangan pernikahan tidak diperkenankan bersalaman dengan pengantin dan keluarganya. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Sebanyak 11 asosiasi industri pernikahan di Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan resepsi pernikahan pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang hingga saat ini masih berlangsung.

Para pengusaha wedding merasa keberatan dengan ketentuan pembatasan kapasitas tamu undangan yang diperbolehkan hadir dalam sebuah resepsi pernikahan seperti yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 Tahun 2021.

"Inmendagri yang telah terbit 2-3 bulan ini tidak melibatkan asosiasi dalam pengambilan keputusan sehingga banyak aturan yang kurang relevan dengan iklim industri pernikahan," ujar koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Suprafto dalam jumpa pers, dikutip Minggu (26/9/2021).



Sebagai informasi, dalam Inmendagri disebutkan bahwa resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan untuk daerah dengan PPKM level 3 dan 50 undangan untuk PPKM level 2. Selain itu, penyelenggara juga tidak diperkenankan mengadakan makan di tempat.

"Hanya 20 undangan dengan asumsi 40 orang ini menjadi tidak relevan dengan kapasitas venue (gedung) besar yang bisa menampung 3.000 orang. Kami juga melihat dari aspek aturan yang dibuat itu indikatornya dari mana? apakah dari vaksin? sedangkan di beberapa wilayah cakupan vaksinasinya sudah tercapai," tukas Toto, sapaan akrab Suprafto.

Toto melanjutkan, sesuai hasil rapat koordinasi lintas asosiasi pernikahan Indonesia pada 30 Agustus 2021 yang dihadiri tak kurang 11 asosiasi di bidang usaha pernikahan, disepakati beberapa poin usulan yang diajukan kepada pemerintah, diantaranya terkait penambahan presentasi jumlah kapasitas orang atau undangan dalam ruangan.

Rinciannya, untuk wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 maksimum 35% kapasitas normal ruangan, Level 2 maksimum 50%, dan Level 1 maksimum 75% dari kapasitas ruangan. Pelaku usaha juga berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan khususnya pada acara pernikahan.



"Kami menghargai pemerintah berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan kebijakannya, hanya saja kami ingin mengusulkan pada batas-batas yang kami sudah lakukan pertimbangkan dan kajian sehingga kemungkinan penyebaran Covid juga akan dapat dihindari. Di sisi lain, penambahan persentase jumlah kapasitas sangat penting karena trickle down effect dari penambahan ini berdampak ke berbagai macam industri yang terlibat seperti katering dan lainnya," papar Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI) Siti Radarwati.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Begini Tips Ala Kredit...
Begini Tips Ala Kredit BRIguna untuk Gen Z yang Mau Bahas Pernikahan
Ulang Tahun Pernikahan...
Ulang Tahun Pernikahan ke-52, Luhut Ungkap Cita-cita Terakhir Bareng Istri
Kelabakan Penduduknya...
Kelabakan Penduduknya Menciut, China Beri Insentif Pernikahan
Event Menara Danareksa...
Event Menara Danareksa Wedding Expo 2023, Utamakan Venue Mewah dan Bonus Menggiurkan
Tips MotionCredit: 5...
Tips MotionCredit: 5 Inspirasi Tema Pernikahan Kekinian
Hadirkan 100 Vendor,...
Hadirkan 100 Vendor, Intip Geliat Industri Pernikahan di Pameran GPI
Biaya Sewa Royal Ambarrukmo,...
Biaya Sewa Royal Ambarrukmo, Tempat Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Erick Thohir Ikut Sibuk...
Erick Thohir Ikut Sibuk Jelang Hari H Pernikahan Kaesang-Erina
Pentingnya Literasi...
Pentingnya Literasi Keuangan buat Pasangan Muda
Rekomendasi
Kurangi Macet Arus Balik,...
Kurangi Macet Arus Balik, Tol Japek II Selatan Gratis hingga Deltamas
3 Anak Ray Sahetapy...
3 Anak Ray Sahetapy Turun ke Liang Lahat Makamkan sang Ayah
Trump Pilih Kasih, Mengapa...
Trump Pilih Kasih, Mengapa AS Tidak Kenakan Perang Tarif kepada Rusia?
Berita Terkini
Tarif Impor Terbaru...
Tarif Impor Terbaru Trump Hantam Negara-negara Termiskin, Bagaimana Nasibnya
45 menit yang lalu
KAI Group Angkut 16,3...
KAI Group Angkut 16,3 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2025
3 jam yang lalu
Harga Minyak Ikut Lunglai...
Harga Minyak Ikut Lunglai Terpukul Tarif Resiprokal Trump
3 jam yang lalu
Pascalebaran, Harga...
Pascalebaran, Harga Beras, Bawang, Cabai, hingga Daging Mulai Turun
4 jam yang lalu
Mereda, Harga Emas Antam...
Mereda, Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp1.819.000 per Gram
5 jam yang lalu
Diguncang Tarif Trump,...
Diguncang Tarif Trump, Pasar Global Kacau Balau
7 jam yang lalu
Infografis
Ironis! Hanya 4% Warga...
Ironis! Hanya 4% Warga Israel yang Meyakini Tentara Israel Menang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved