KKKS Ajukan Kondisi Kahar, SKK Migas Minta Kegiatan Hulu Migas Jalan Terus
Senin, 13 April 2020 - 15:15 WIB
loading...
SKK Migas meminta KKKS tetap melakukan kegiatannya dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerja di tengah pandemi Covid-19 ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk tidak menghentikan kegiatan usaha hulu migas di lapangan. Hal itu menanggapi sejumlah KKKS yang telah mengajukan penghentian kegiatan ataupun force majeur akibat terdampak Covid-19.
"Industri hulu migas harus menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan kerja dengan terus mencermati wabah Covid-19 dengan hati-hati. Namun tidak harus menghentikan kegiatan dan wajib melakukan penangkalannya," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Menurut dia penangkalan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan isolasi mandiri bagi para pekerja yang akan melakukan pergantian kru serta menyiapkan ruang isolasi serta melakukan pengecekan ketat terhadap kesehatan pekerja. Disamping itu, SKK Migas juga terus melakukan koordinasi dengan para pimpinan daerah di wilayah operasi hulu migas khususnya terkait mobilisasi pekerja dan barang.
Tidak hanya itu, SKK Migas juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan terhadap kebutuhan mendesak pergerakan pekerja dari luar negeri yang dibutuhkan oleh industri hulu migas. Untuk itu, kegiatan usaha hulu migas harus tetap jalan. Tidak hanya operasional hulu migas yang terus berproduksi, tetapi proyek-proyek hulu migas kita jaga agar tidak berhenti.
"Dapat dibayangkan jika operasional hulu migas dan proyek hulu migas berhenti, berapa dampak yang ditimbulkan di industri penunjang, ketenagakerjaan serta ekonomi daerah," kata dia.
Sebelumnya, Indonesian Petroleum Association (IPA) telah berkirim surat kepada Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, terkait kondisi darurat bencana Covid-19 dan implikasinya terhadap kegiatan usaha hulu migas. IPA minta kelonggaran terhadap jadwal pemenuhan komitmen-komitmen pada proyek tertentu.
"Industri hulu migas harus menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan kerja dengan terus mencermati wabah Covid-19 dengan hati-hati. Namun tidak harus menghentikan kegiatan dan wajib melakukan penangkalannya," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Menurut dia penangkalan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan isolasi mandiri bagi para pekerja yang akan melakukan pergantian kru serta menyiapkan ruang isolasi serta melakukan pengecekan ketat terhadap kesehatan pekerja. Disamping itu, SKK Migas juga terus melakukan koordinasi dengan para pimpinan daerah di wilayah operasi hulu migas khususnya terkait mobilisasi pekerja dan barang.
Tidak hanya itu, SKK Migas juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan terhadap kebutuhan mendesak pergerakan pekerja dari luar negeri yang dibutuhkan oleh industri hulu migas. Untuk itu, kegiatan usaha hulu migas harus tetap jalan. Tidak hanya operasional hulu migas yang terus berproduksi, tetapi proyek-proyek hulu migas kita jaga agar tidak berhenti.
"Dapat dibayangkan jika operasional hulu migas dan proyek hulu migas berhenti, berapa dampak yang ditimbulkan di industri penunjang, ketenagakerjaan serta ekonomi daerah," kata dia.
Sebelumnya, Indonesian Petroleum Association (IPA) telah berkirim surat kepada Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, terkait kondisi darurat bencana Covid-19 dan implikasinya terhadap kegiatan usaha hulu migas. IPA minta kelonggaran terhadap jadwal pemenuhan komitmen-komitmen pada proyek tertentu.
Lihat Juga :