Dukung Reformasi Kelembagaan, DJP Perlu Dibawah Langsung Presiden
Selasa, 28 September 2021 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
“Tidak perlu perhitungan analisis-analisis yang rumit untuk menyatakan bahwa ada yang salah dengan sistem perpajakan di Indonesia,” tegas mantan Ketua BPK periode 2009-2014 tersebut.
Hadi menceritakan, ide reformasi kelembagaan pada reformasi perpajakan sebenarnya bukan hal baru karena sudah pernah dilontarkan pada 2003. Bahkan usul ini secara eksplisit tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2003 tentang APBN 2004.
Sejalan dengan ide tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 secara implisit juga mengatur reformasi kelembagaan tersebut. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur perlunya dibentuk bank data perpajakan.
“Dalam pasal tersebut diatur bahwa perlu adanya pengaturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah (PP). Hal tersebut memberi arti perlunya sebuah lembaga yang melaksanakan bank data perpajakan tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” jelas dia.
Sayangnya PP tersebut tidak terbentuk, sampai akhirnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan setelah mendapat masukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hadi menceritakan, ide reformasi kelembagaan pada reformasi perpajakan sebenarnya bukan hal baru karena sudah pernah dilontarkan pada 2003. Bahkan usul ini secara eksplisit tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2003 tentang APBN 2004.
Sejalan dengan ide tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 secara implisit juga mengatur reformasi kelembagaan tersebut. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur perlunya dibentuk bank data perpajakan.
“Dalam pasal tersebut diatur bahwa perlu adanya pengaturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah (PP). Hal tersebut memberi arti perlunya sebuah lembaga yang melaksanakan bank data perpajakan tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” jelas dia.
Sayangnya PP tersebut tidak terbentuk, sampai akhirnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan setelah mendapat masukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lihat Juga :