Dukung Reformasi Kelembagaan, DJP Perlu Dibawah Langsung Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadi Poernomo menilai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memiliki kewenangan yang lebih besar dengan bertanggung jawab langsung di bawah presiden. Upaya ini dilakukan dalam rangka reformasi kelembagaan DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara.
“Dengan payung hukum UUD 1945, mengemban amanat 12 undang-undang dan satu UU APBN yang menetapkan target penerimaan dalam satu tahun, ini tugas berat yang memerlukan kelembagaan yang kuat dan memadai,” kata Hadi Poernomo dalam virtual talkshow Jaya Suprana Show bertema ‘Wajibkah DJP Dibawah Langsung Presiden’ di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, pajak saat ini merupakan sebuah instrumen penting dalam jalannya sebuah pemerintahan dan tulang punggung keberlangsungan sebuah negara. Pungutan pajak merupakan sumber utama penerimaan sebuah negara. Hal tersebut berlaku pada negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
“Pungutan pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara dalam APBN. Bahkan nilai penerimaan pajak dapat mencapai lebih dari 80% dari total penerimaan negara,” tambahnya.
Ironisnya, dengan peran yang sangat krusial tersebut, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir Indonesia tidak pernah mencapai target penerimaan pajak. Padahal jika dilihat GDP Indonesia terus mengalami peningkatan.
“Tidak perlu perhitungan analisis-analisis yang rumit untuk menyatakan bahwa ada yang salah dengan sistem perpajakan di Indonesia,” tegas mantan Ketua BPK periode 2009-2014 tersebut.
Hadi menceritakan, ide reformasi kelembagaan pada reformasi perpajakan sebenarnya bukan hal baru karena sudah pernah dilontarkan pada 2003. Bahkan usul ini secara eksplisit tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2003 tentang APBN 2004.
Sejalan dengan ide tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 secara implisit juga mengatur reformasi kelembagaan tersebut. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur perlunya dibentuk bank data perpajakan.
“Dalam pasal tersebut diatur bahwa perlu adanya pengaturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah (PP). Hal tersebut memberi arti perlunya sebuah lembaga yang melaksanakan bank data perpajakan tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” jelas dia.
Sayangnya PP tersebut tidak terbentuk, sampai akhirnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan setelah mendapat masukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“PP yang telah terbentuk tersebut tidak serta merta dapat dijalankan. Inkonsistensi pengaturan yang tidak selaras dengan UU diduga menjadi penyebab utama nyawa Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak dapat hidup,” ungkap Hadi.
Reformasi kelembagaan DJP juga pernah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo untuk diatur dalam undang-undang melalui surat Presiden nomor R-28/Pres/05/2016 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. RUU KUP Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi 'Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden'.
“Usulan ini disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan. Namun belakangan, Menteri Keuangan mengesahkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.01/2016 yang diduga menganulir jalannya reformasi kelembagaan DJP tersebut,” pungkasnya.
Lihat Juga: Sukses di Tangsel, Airin-Ade Siap Perkuat Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pemprov Banten
“Dengan payung hukum UUD 1945, mengemban amanat 12 undang-undang dan satu UU APBN yang menetapkan target penerimaan dalam satu tahun, ini tugas berat yang memerlukan kelembagaan yang kuat dan memadai,” kata Hadi Poernomo dalam virtual talkshow Jaya Suprana Show bertema ‘Wajibkah DJP Dibawah Langsung Presiden’ di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Menurutnya, pajak saat ini merupakan sebuah instrumen penting dalam jalannya sebuah pemerintahan dan tulang punggung keberlangsungan sebuah negara. Pungutan pajak merupakan sumber utama penerimaan sebuah negara. Hal tersebut berlaku pada negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
“Pungutan pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara dalam APBN. Bahkan nilai penerimaan pajak dapat mencapai lebih dari 80% dari total penerimaan negara,” tambahnya.
Ironisnya, dengan peran yang sangat krusial tersebut, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir Indonesia tidak pernah mencapai target penerimaan pajak. Padahal jika dilihat GDP Indonesia terus mengalami peningkatan.
“Tidak perlu perhitungan analisis-analisis yang rumit untuk menyatakan bahwa ada yang salah dengan sistem perpajakan di Indonesia,” tegas mantan Ketua BPK periode 2009-2014 tersebut.
Hadi menceritakan, ide reformasi kelembagaan pada reformasi perpajakan sebenarnya bukan hal baru karena sudah pernah dilontarkan pada 2003. Bahkan usul ini secara eksplisit tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2003 tentang APBN 2004.
Sejalan dengan ide tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 secara implisit juga mengatur reformasi kelembagaan tersebut. Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur perlunya dibentuk bank data perpajakan.
“Dalam pasal tersebut diatur bahwa perlu adanya pengaturan pelaksanaan berbentuk peraturan pemerintah (PP). Hal tersebut memberi arti perlunya sebuah lembaga yang melaksanakan bank data perpajakan tersebut dan bertanggung jawab langsung kepada presiden,” jelas dia.
Sayangnya PP tersebut tidak terbentuk, sampai akhirnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan setelah mendapat masukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“PP yang telah terbentuk tersebut tidak serta merta dapat dijalankan. Inkonsistensi pengaturan yang tidak selaras dengan UU diduga menjadi penyebab utama nyawa Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak dapat hidup,” ungkap Hadi.
Reformasi kelembagaan DJP juga pernah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo untuk diatur dalam undang-undang melalui surat Presiden nomor R-28/Pres/05/2016 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. RUU KUP Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi 'Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden'.
“Usulan ini disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan. Namun belakangan, Menteri Keuangan mengesahkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.01/2016 yang diduga menganulir jalannya reformasi kelembagaan DJP tersebut,” pungkasnya.
Lihat Juga: Sukses di Tangsel, Airin-Ade Siap Perkuat Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pemprov Banten
(dar)