Dukung Reformasi Kelembagaan, DJP Perlu Dibawah Langsung Presiden
Selasa, 28 September 2021 - 21:54 WIB
loading...
A
A
A
“PP yang telah terbentuk tersebut tidak serta merta dapat dijalankan. Inkonsistensi pengaturan yang tidak selaras dengan UU diduga menjadi penyebab utama nyawa Pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak dapat hidup,” ungkap Hadi.
Baca Juga : Serapan Dana Covid di Daerah Rendah, Kementerian/Lembaga Harus Awasi
Reformasi kelembagaan DJP juga pernah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo untuk diatur dalam undang-undang melalui surat Presiden nomor R-28/Pres/05/2016 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. RUU KUP Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi 'Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden'.
“Usulan ini disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan. Namun belakangan, Menteri Keuangan mengesahkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.01/2016 yang diduga menganulir jalannya reformasi kelembagaan DJP tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga : Serapan Dana Covid di Daerah Rendah, Kementerian/Lembaga Harus Awasi
Reformasi kelembagaan DJP juga pernah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo untuk diatur dalam undang-undang melalui surat Presiden nomor R-28/Pres/05/2016 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. RUU KUP Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi 'Lembaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden'.
“Usulan ini disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan. Namun belakangan, Menteri Keuangan mengesahkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.01/2016 yang diduga menganulir jalannya reformasi kelembagaan DJP tersebut,” pungkasnya.
(dar)
Lihat Juga :