Level PPKM Turun, Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Naik 6%
Rabu, 29 September 2021 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
Dengan turunnya level PPKM ini, persyaratan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju ke Pulau Jawa dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.
Selain itu, dari Sulsel menuju ke Pulau Bali, NTB dan daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam.
Baca juga:Jumlah Penumpang Pesawat Selama Masa PPKM Turun Drastis
Bagi calon penumpang menujuSulsel dari Pulau Jawa, Pulau Bali dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.
"Sementara bagi mereka yang ingin menuju Sulawesi Selatan dari daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT antigen berlaku 1x24 jam," jelas Wahyudi.
Selain itu, dari Sulsel menuju ke Pulau Bali, NTB dan daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam.
Baca juga:Jumlah Penumpang Pesawat Selama Masa PPKM Turun Drastis
Bagi calon penumpang menujuSulsel dari Pulau Jawa, Pulau Bali dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.
"Sementara bagi mereka yang ingin menuju Sulawesi Selatan dari daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT antigen berlaku 1x24 jam," jelas Wahyudi.
Lihat Juga :