Level PPKM Turun, Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Naik 6%
Rabu, 29 September 2021 - 13:05 WIB
loading...
Suasana di ruang tunggu Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
A
A
A
MAROS - Jumlah penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin naik 6%. Kenaikan jumlah penumpang ini terjadi setelah level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sulsel turun.
"Sepekan sebelum PPKM level 2, jumlah penumpang bandara berkisar 113.505 orang. Dan sepekan penerapan PPKM Level 2, naik menjadi 120.315 orang. Itu berarti ada kenaikan sekitar sebesar 6 %," jelas General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin , Wahyudi, Rabu (29/9).
Baca juga:Tarif PCR Turun, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Meningkat
Kenaikan jumlah penumpang itu sejalan dengan jumlah penebangan. Di mana sepekan sebelum PPKM level 2, ada 1.085 penerbangan. Sementara saat pemerintah menerapkan level 2, sepekan setelahnya pergerakan pesawat menjadi 1.113 penerbangan.
Sekadar diketahui, perubahan level PPKM di luar Jawa-Bali dimulai 21 September lalu. Di Sulsel, ada ada 18 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM Level 2, salah satunya Kota Makassar. Sisanya masih berada di PPKM level 3.
Dengan turunnya level PPKM ini, persyaratan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju ke Pulau Jawa dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.
Selain itu, dari Sulsel menuju ke Pulau Bali, NTB dan daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam.
Baca juga:Jumlah Penumpang Pesawat Selama Masa PPKM Turun Drastis
Bagi calon penumpang menujuSulsel dari Pulau Jawa, Pulau Bali dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.
"Sementara bagi mereka yang ingin menuju Sulawesi Selatan dari daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT antigen berlaku 1x24 jam," jelas Wahyudi.
Dia menambahkan, untuk mendukung persyaratan itu dan memudahkan calon penumpang, pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyediakan layanan pemeriksaan Covid-19. RT Antigen dengan tarif Rp109.000 dan RT PCR dengan tarif Rp525.000.
Baca juga:PPKM Darurat, Angkasa Pura I Siapkan Aturan Perjalanan Baru Bagi Penumpang
Wahyudi menjelaskan, pihak bandara juga memberikan fasilitas bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi Covid-19. Mereka dapat melakukan vaksinasi di Bandara pada hari keberangkatan. Vaksinasi di bandara hanya diperuntukkan bagi calon penumpang yang sama sekali belum mendapatkan vaksin.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, kami telah mempersiapkan layanan pemeriksaan covid-19. Hal ini mencakupi vaksinasi serta kelengkapan sarana dan prasarana pemeriksaan dokumen kesehatan," ujar Wahyudi.
"Sepekan sebelum PPKM level 2, jumlah penumpang bandara berkisar 113.505 orang. Dan sepekan penerapan PPKM Level 2, naik menjadi 120.315 orang. Itu berarti ada kenaikan sekitar sebesar 6 %," jelas General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin , Wahyudi, Rabu (29/9).
Baca juga:Tarif PCR Turun, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Meningkat
Kenaikan jumlah penumpang itu sejalan dengan jumlah penebangan. Di mana sepekan sebelum PPKM level 2, ada 1.085 penerbangan. Sementara saat pemerintah menerapkan level 2, sepekan setelahnya pergerakan pesawat menjadi 1.113 penerbangan.
Sekadar diketahui, perubahan level PPKM di luar Jawa-Bali dimulai 21 September lalu. Di Sulsel, ada ada 18 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM Level 2, salah satunya Kota Makassar. Sisanya masih berada di PPKM level 3.
Dengan turunnya level PPKM ini, persyaratan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju ke Pulau Jawa dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.
Selain itu, dari Sulsel menuju ke Pulau Bali, NTB dan daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam.
Baca juga:Jumlah Penumpang Pesawat Selama Masa PPKM Turun Drastis
Bagi calon penumpang menujuSulsel dari Pulau Jawa, Pulau Bali dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.
"Sementara bagi mereka yang ingin menuju Sulawesi Selatan dari daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT antigen berlaku 1x24 jam," jelas Wahyudi.
Dia menambahkan, untuk mendukung persyaratan itu dan memudahkan calon penumpang, pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyediakan layanan pemeriksaan Covid-19. RT Antigen dengan tarif Rp109.000 dan RT PCR dengan tarif Rp525.000.
Baca juga:PPKM Darurat, Angkasa Pura I Siapkan Aturan Perjalanan Baru Bagi Penumpang
Wahyudi menjelaskan, pihak bandara juga memberikan fasilitas bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi Covid-19. Mereka dapat melakukan vaksinasi di Bandara pada hari keberangkatan. Vaksinasi di bandara hanya diperuntukkan bagi calon penumpang yang sama sekali belum mendapatkan vaksin.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, kami telah mempersiapkan layanan pemeriksaan covid-19. Hal ini mencakupi vaksinasi serta kelengkapan sarana dan prasarana pemeriksaan dokumen kesehatan," ujar Wahyudi.
(luq)
Lihat Juga :