YLKI Soroti Bahaya Mikroplastik Galon Isi Ulang Bagi Konsumen
Rabu, 29 September 2021 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian WHO, telah menetapkan ambang batas berbahaya paparan mikroplastik, yakni 20 miligram per liter. Jika kita melihat hasil penelitian yang menunjukkan bahwa air minum kemasan dalam galon sekali pakai paling banyak mengandung 5 miligram per liter, maka kandungan kontaminan tersebut masihlah di bawah ambang batas berbahaya WHO.
Meski demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu menjawab lebih gamblang serta membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. "Informasi tersebut merupakan hak bagi konsumen," tandas Haryo.
Baca Juga: Air Kemasan Galon Isi Ulang Dijamin Aman, Ini Penjelasan BPOM
Berdasarkan riset Departemen Kimia State University of New York Amerika Serikat (AS) menemukan 93 persen air minum dalam kemasan botol plastik mengandung mikroplastik. Hasil pengujian atas 259 botol air minum dalam kemasan dari 11 merek yang dijual di delapan negara termasuk di Indonesia, menemukan partikel mikroplastik berukuran antara 6,5 mikrometer hingga 100 mikrometer. Kandungan mikroplastik bisa mencapai 10.390 partikel per liter dalam satu botol.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) merekomendasikan kepada regulator dan juga penyedia air minum untuk memastikan keamanan air minum. Sebagai bagian dari perencanaan keamanan air minum, penyedia juga harus memastikan bahwa tindakan pengendalian efektif dan harus mengoptimalkan proses pengelolaan air untuk menghilangkan partikel dan mikroba.
Meski demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu menjawab lebih gamblang serta membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. "Informasi tersebut merupakan hak bagi konsumen," tandas Haryo.
Baca Juga: Air Kemasan Galon Isi Ulang Dijamin Aman, Ini Penjelasan BPOM
Berdasarkan riset Departemen Kimia State University of New York Amerika Serikat (AS) menemukan 93 persen air minum dalam kemasan botol plastik mengandung mikroplastik. Hasil pengujian atas 259 botol air minum dalam kemasan dari 11 merek yang dijual di delapan negara termasuk di Indonesia, menemukan partikel mikroplastik berukuran antara 6,5 mikrometer hingga 100 mikrometer. Kandungan mikroplastik bisa mencapai 10.390 partikel per liter dalam satu botol.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) merekomendasikan kepada regulator dan juga penyedia air minum untuk memastikan keamanan air minum. Sebagai bagian dari perencanaan keamanan air minum, penyedia juga harus memastikan bahwa tindakan pengendalian efektif dan harus mengoptimalkan proses pengelolaan air untuk menghilangkan partikel dan mikroba.
(nng)
Lihat Juga :