Disetujui Pemerintah dan DPR, RUU KUP Segera Dibawa ke Sidang Paripurna

Kamis, 30 September 2021 - 10:20 WIB
loading...
Disetujui Pemerintah...
Menkeu Sri Mulyani bersama Komisi XI DPR RI resmi melakukan penandatanganan untuk persetujuan tahap pertama dalam pembahasan RUU KUP. Foto/twitter Yustinus Prastowo
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Komisi XI DPR RI resmi melakukan penandatanganan untuk persetujuan tahap pertama dalam Pembahasan Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Adapun pembahasan dan penandatanganaan undang-undang RUU KUP telah rampung dilakukan pada Rabu (29/9/2021) malam pukul 22.00 WIB yang diteken di kawasan Parlemen Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengonfirmasi ihwal penandatanganan peresmian RUU KUP tersebut yang nantinya akan disahkan menjadi undang-undang.

“Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU. Proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil sejahtera," ujar Yustinus pada akun media sosial twitter pribadinya, Kamis (30/9/2021).



Senada, anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun saat dikonfirmasi oleh MNC Portal Indonesia membenarkan adanya penandatanganan peresmian RUU KUP. “Persetujuan tingkat pertama malam ini, yang akan di bawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan tingkat kedua nanti," ujarnya singkat.

Sementara itu, Yustinus Prastowo menyatakan, pemerintah dan DPR mengaku akan sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat kalangan bawah.

“Kami terus berkomitmen untuk mendukung masyarakat kalangan bawah. Maka, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” tandasnya.



Sebagai Catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan lima perubahan materi utama tersebut mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Terdapat pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.

Dengan penandatanganan dan pengesahan undang-undang KUP ini nantinya, berbagai regulasi dan kebijakan terkait perpajakan akan merubah kelima sektor yang melibatkan banyak industri khususnya sektor UMKM.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sri Mulyani dan Suami...
Sri Mulyani dan Suami Ucapkan Selamat Idulfitri: Harapan untuk Kesejahteraan Berkeadilan
Lapor SPT Tahunan Terakhir...
Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Padat Karya, DPR Harap Industri Tekstil Makin Kuat
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
Sri Mulyani: Saya di...
Sri Mulyani: Saya di Sini, Berdiri dan Tidak Mundur
Dasco Pastikan Sri Mulyani...
Dasco Pastikan Sri Mulyani Tidak Mundur, Kondisi Fiskal RI Kuat
Dasco dan Anggota DPR...
Dasco dan Anggota DPR Datangi BEI usai IHSG Anjlok Parah, Ada Apa?
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Rekomendasi
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hapus Pangkalan AS di Timur Tengah dari Peta
Mengenal 12 Kelas UFC:...
Mengenal 12 Kelas UFC: Batasan Berat, Para Penguasa, dan Sejarah Singkat
China Gelar Latihan...
China Gelar Latihan Militer Dekat Taiwan, AS Kirim Jet Tempur F-16 Block 70 Viper
Berita Terkini
Ekonomi 15 Negara Mitra...
Ekonomi 15 Negara Mitra Dagang AS yang Paling Terpukul Tarif Timbal Balik Trump
7 jam yang lalu
BRI Menanam Grow & Green...
BRI Menanam Grow & Green Transplantasi Terumbu Karang, Selamatkan Ekosistem Laut di NTB
8 jam yang lalu
Jadwal Program Pemutihan...
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025 di 11 Provinsi
9 jam yang lalu
Pecah Rekor Lagi, Harga...
Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp1.826.000 per Gram
10 jam yang lalu
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan...
1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Sampai Hari Pertama Lebaran
10 jam yang lalu
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
12 jam yang lalu
Infografis
4 Tentara Wanita Israel...
4 Tentara Wanita Israel yang Dibebaskan Tersenyum dan Lambaikan Tangan ke Warga Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved