Disetujui Pemerintah dan DPR, RUU KUP Segera Dibawa ke Sidang Paripurna
Kamis, 30 September 2021 - 10:20 WIB
loading...
A
A
A
“Kami terus berkomitmen untuk mendukung masyarakat kalangan bawah. Maka, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” tandasnya.
Baca juga: Tolak Tegas RUU KUP, Komnas UKM Beberkan Alasannya
Sebagai Catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan lima perubahan materi utama tersebut mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Terdapat pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.
Dengan penandatanganan dan pengesahan undang-undang KUP ini nantinya, berbagai regulasi dan kebijakan terkait perpajakan akan merubah kelima sektor yang melibatkan banyak industri khususnya sektor UMKM.
Baca juga: Tolak Tegas RUU KUP, Komnas UKM Beberkan Alasannya
Sebagai Catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan lima perubahan materi utama tersebut mengakibatkan adanya perubahan 15 pasal dalam UU KUP, perubahan tujuh pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), tujuh pasal pada UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) serta perubahan satu pasal dalam UU Cukai. Terdapat pula tambahan satu pasal baru tentang pengenaan pajak karbon.
Dengan penandatanganan dan pengesahan undang-undang KUP ini nantinya, berbagai regulasi dan kebijakan terkait perpajakan akan merubah kelima sektor yang melibatkan banyak industri khususnya sektor UMKM.
(ind)
Lihat Juga :