Duh, Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai April 2022
Kamis, 30 September 2021 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
"Perubahan tarif PPN diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi ayat 4 pasal 7 tersebut.
Baca Juga: Sistem Pajak di Brunei Darussalam, Tak Kenal PPN dan PPh Orang Pribadi
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni: ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
Baca Juga: Sistem Pajak di Brunei Darussalam, Tak Kenal PPN dan PPh Orang Pribadi
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0% atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni: ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
(akr)
Lihat Juga :