Indonesia Butuh Banyak Uang untuk Tekan Polusi Udara
Kamis, 30 September 2021 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Diakui Ken, bahwa memberikan udara bersih ke Indonesia akan menghabiskan banyak uang. Misalnya, apakah itu berinvestasi di transportasi umum, menghilangkan kendaraan tua yang sangat berpolusi dari jalanan, mengurangi emisi pembangkit listrik yang ada, atau berinvestasi dalam energi terbarukan.
“Semua jenis kegiatan pengurangan ini akan membutuhkan banyak uang. Jadi, harapan saya untuk Indonesia adalah ketika momentum terbangun untuk mengambil tindakan kebijakan nyata, biaya dari semua kegiatan pengurangan polusi ini akan menghasilkan manfaat luar biasa yang dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia dari upaya pengurangan polusi secara permanen,” jelas Ken.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengungkap bahwa upaya pemerintah mengurangi emisi karbon untuk mengatasi perubahan iklim hingga 2030 membutuhkan anggaran hingga Rp3.779 triliun. Sementara kebutuhan investasi untuk menurunkan emisi karbon mencapai USD365 miliar.
Pemerintah sendiri sudah menyiapkan langkah pencarian dana untuk memperbaiki emisi karbon. Salah satunya dengan mengenakan pajak karbon sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ketentuan ini ada dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ken melanjutkan, untuk menurunkan polusi udara, Indonesia juga bisa mencontoh standar nasional dari negara-negara lain yang sudah menerapkan sebelumnya. Untuk PM 2,5 pedoman WHO untuk konsentrasi rata-rata tahunan adalah 10 mikrogram per meter kubik.
“Semua jenis kegiatan pengurangan ini akan membutuhkan banyak uang. Jadi, harapan saya untuk Indonesia adalah ketika momentum terbangun untuk mengambil tindakan kebijakan nyata, biaya dari semua kegiatan pengurangan polusi ini akan menghasilkan manfaat luar biasa yang dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia dari upaya pengurangan polusi secara permanen,” jelas Ken.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengungkap bahwa upaya pemerintah mengurangi emisi karbon untuk mengatasi perubahan iklim hingga 2030 membutuhkan anggaran hingga Rp3.779 triliun. Sementara kebutuhan investasi untuk menurunkan emisi karbon mencapai USD365 miliar.
Pemerintah sendiri sudah menyiapkan langkah pencarian dana untuk memperbaiki emisi karbon. Salah satunya dengan mengenakan pajak karbon sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ketentuan ini ada dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ken melanjutkan, untuk menurunkan polusi udara, Indonesia juga bisa mencontoh standar nasional dari negara-negara lain yang sudah menerapkan sebelumnya. Untuk PM 2,5 pedoman WHO untuk konsentrasi rata-rata tahunan adalah 10 mikrogram per meter kubik.
Lihat Juga :