Harga Sedang Menggila, PLN Beberkan Strategi Amankan Batu Bara untuk PLTU
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya itu, lanjut dia, PLN juga mengusulkan skema kerja sama yang menekankan perlunya pemenuhan kebutuhan domestik selain mendukung ekspor. Pasalnya, lanjut Darmawan, PLN sempat masuk kondisi kritis akibat ketidakpastian pasokan, namun berkat dukungan banyak pihak situasi dapat terkendali. "Atas dasar itu pula, PLN memilih untuk melakukan kontrak jangka panjang langsung dengan penambang," jelasnya.
Adapun digitalisasi pengelolaan batu bara menjadi langkah strategis perusahaan untuk memastikan rantai pasok batu bara dapat terjaga dengan baik. PLN membangun sistem manajemen terpusat dan berbasis digital mulai dari perencanaan, transportasi, operasi, hingga evaluasi penggunaan batu bara. PLN juga membangun Early Warning System (EWS) untuk memberikan peringatan apabila terdapat potensi terjadinya keterlambatan stok batu bara, termasuk akibat cuaca buruk.
Di bagian lain, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara ESDM, Sujatmiko memaparkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 memastikan bahwa PLN maupun pengguna lainnya di dalam negeri akan mendapat pasokan batu bara langsung dari penambang. Sebab, jelas dia, penambang yang tidak memenuhi kontrak penjualan dalam negeri, akan mendapatkan sanksi.
Beleid tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara Domestic Market Obligation (DMO), atau kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kewajiban DMO batu bara sebesar 137,5 juta ton, di mana sekitar 113 juta ton batu bara dialokasikan untuk bahan bakar pembangkit listrik PLN dan IPP, sementara sisanya untuk kebutuhan industri.
Adapun digitalisasi pengelolaan batu bara menjadi langkah strategis perusahaan untuk memastikan rantai pasok batu bara dapat terjaga dengan baik. PLN membangun sistem manajemen terpusat dan berbasis digital mulai dari perencanaan, transportasi, operasi, hingga evaluasi penggunaan batu bara. PLN juga membangun Early Warning System (EWS) untuk memberikan peringatan apabila terdapat potensi terjadinya keterlambatan stok batu bara, termasuk akibat cuaca buruk.
Di bagian lain, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara ESDM, Sujatmiko memaparkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 memastikan bahwa PLN maupun pengguna lainnya di dalam negeri akan mendapat pasokan batu bara langsung dari penambang. Sebab, jelas dia, penambang yang tidak memenuhi kontrak penjualan dalam negeri, akan mendapatkan sanksi.
Beleid tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara Domestic Market Obligation (DMO), atau kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kewajiban DMO batu bara sebesar 137,5 juta ton, di mana sekitar 113 juta ton batu bara dialokasikan untuk bahan bakar pembangkit listrik PLN dan IPP, sementara sisanya untuk kebutuhan industri.
Lihat Juga :