Mau Tahu Penghasilan Kamu Kena Pajak Berapa? Ini Rinciannya

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:10 WIB
loading...
Mau Tahu Penghasilan...
Lewat RUU HPP pemerintah akan menetapkan besaran pajak baru untuk penghasilan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Usul pemerintah terkait RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tinggal menunggu waktu masuk sidang paripurna untuk disahkan bersama DPR RI. RUU itu mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan ( PPh ), pajak pertambahan nilai ( PPN ) hingga objek pajak baru seperti sembako.

Dalam Bab III Pasal 17 RUU HPP, dijelaskan bahwa tarif PPh untuk orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35%. Ketentuan penghasilan kena pajak 5% juga diubah, yang tadinya memungut dari seseorang berpenghasilan Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun.

Baca juga: RUU HPP Disepakati, Pajak Sembako dan Sekolah Batal

Berikut daftar lengkap, lapisan penghasilan kena pajak menurut RUU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan diatas Rp5 miliar terkena tarif 35%.

"Tarif sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.

Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40%. Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.

Selanjutnya dalam RUU HPP juga mengatur tarif PPN yang juga dinaikan menjadi 11%. Dalam draf RUU HPP yang diterima MNC Portal Indonesia, tarif PPN akan dinaikkan menjadi 11% dari sebelumnya 10%.

Maka mulai tahun depan barang yang dikonsumsi masyarakat juga berpotensi mengalami kenaikan harga.

"Tarif pajak pertambahan nilai yaitu 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Bab IV Pasal 7 ayat (1)a.

Besarnya PPN tersebut bisa diturunkan dan dinaikkan secara bertahap. Pada 2025 tepatnya 1 Januari, Pasal 7 ayat (1)b tertulis bahwa PPN akan sebesar 12%. "PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi Pasal 7 ayat (3).

Baca juga: Amalan yang Menjauhkan Pengaruh Buruk Sihir

Kemudian dalam draf RUU HPl juga menyinggung tentang sembako kena pajak yang sebelumnya pada RUU KUP menuai pro dan kontra di masyarakat akan diatur jenisnya oleh pemerintah.

Sembako yang akan dikenakan pajak tersebut seperti yang disebut oleh Menteri Keuangan adalah beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti kobe dan wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved