43 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Lindungi Sektor IHT Padat Karya

Minggu, 03 Oktober 2021 - 21:22 WIB
loading...
43 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Lindungi Sektor IHT Padat Karya
FSP RTMM-SPSI saat memberikan keterangan soal industri hasil tembakau. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggagas petisi bertajuk “Lindungi IHT Sektor Padat Karya , Lindungi Sawah Ladang Kami” pada laman Change.org (https://bit.ly/2Yes7nl) untuk menyampaikan aspirasi keresahan tenaga kerja dan publik terkait rencana kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2022.

Sampai Kamis, 30 September 2021, sudah lebih dari 43.000 orang menandatangani petisi online yang berisi permintaan kepada pemerintah untuk melindungi industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT).



Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto berharap dengan partisipasi puluhan ribu masyarakat yang mendukung petisi ini, Presiden Joko Widodo dapat tergerak hatinya untuk melindungi industri SKT dari rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2022.

“Kami memohon kepada Bapak Jokowi, mohon bantu agar buruh di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” katanya di Jakarta, dikutip Minggu (3/10/2021).

Dia berharap, besaran kenaikan cukai SKT masih sama seperti tahun ini yakni 0%. Sudarto mengatakan dampak negatif kenaikan CHT sangat nyata, khususnya pada SKT. Apalagi, selama pandemi masih belum usai, sektor SKT mengalami tekanan luar biasa.

Di tengah situasi sulit seperti ini, RTMM-SPSI sebagai federasi serikat pekerja yang bertanggung jawab langsung terhadap nasib para pekerja rokok selalu merasakan kekhawatiran yang berulang akibat dari kebijakan yang menaikkan tarif CHT setiap tahun.

Saat ini, jumlah anggota RTMM-SPSI tercatat lebih dari 243 ribu orang. Lebih dari 153 ribu orang merupakan pekerja di industri rokok. Dari jumlah mereka yang bekerja di industri rokok, lebih dari 60% di antaranya bekerja di segmen SKT.

Itulah sebabnya, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau memberikan dampak sangat luas bagi para pekerja yang menggantungkan hidupnya di sektor tembakau. Khusus pada sektor SKT, Sudarto berharap, pemerintah melakukan hal yang sama seperti tahun 2021 yakni tidak ada kenaikan cukai sama sekali di tahun 2022.

“Pemerintah telah memberikan napas bagi industri SKT untuk bertahan di saat pandemi ini dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jualnya pada tahun 2021. Ini perlu dipertahankan,” ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2735 seconds (0.1#10.140)