43 Ribu Orang Tanda Tangani Petisi Lindungi Sektor IHT Padat Karya
Minggu, 03 Oktober 2021 - 21:22 WIB
loading...
FSP RTMM-SPSI saat memberikan keterangan soal industri hasil tembakau. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggagas petisi bertajuk “Lindungi IHT Sektor Padat Karya , Lindungi Sawah Ladang Kami” pada laman Change.org (https://bit.ly/2Yes7nl) untuk menyampaikan aspirasi keresahan tenaga kerja dan publik terkait rencana kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2022.
Sampai Kamis, 30 September 2021, sudah lebih dari 43.000 orang menandatangani petisi online yang berisi permintaan kepada pemerintah untuk melindungi industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT).
Baca juga: Cukai Rokok Naik Terus, Nasib Buruh dan Petani Tembakau Kian Merana
Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto berharap dengan partisipasi puluhan ribu masyarakat yang mendukung petisi ini, Presiden Joko Widodo dapat tergerak hatinya untuk melindungi industri SKT dari rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2022.
“Kami memohon kepada Bapak Jokowi, mohon bantu agar buruh di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” katanya di Jakarta, dikutip Minggu (3/10/2021).
Sampai Kamis, 30 September 2021, sudah lebih dari 43.000 orang menandatangani petisi online yang berisi permintaan kepada pemerintah untuk melindungi industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya, khususnya sektor sigaret kretek tangan (SKT).
Baca juga: Cukai Rokok Naik Terus, Nasib Buruh dan Petani Tembakau Kian Merana
Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto berharap dengan partisipasi puluhan ribu masyarakat yang mendukung petisi ini, Presiden Joko Widodo dapat tergerak hatinya untuk melindungi industri SKT dari rencana kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2022.
“Kami memohon kepada Bapak Jokowi, mohon bantu agar buruh di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” katanya di Jakarta, dikutip Minggu (3/10/2021).
Lihat Juga :