Tekan Sampah Plastik, Warga Diminta Bawa Kantung Belanja Sendiri
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto mengatakan upaya optimalisasi pengelolaan juga dapat dilakukan dengan menggiatkan kebiasaan baru di tengah kehidupan masyarakat. "Salah satunya yakni membawa kantung belanja ramah lingkungan (KBRL) dan alat makan sendiri untuk mengurangi penggunaan sampah plastik, mendonasikan barang-barang yang tidak terpakai, serta membuat pupuk kompos dengan memanfaatkan sampah untuk menyuburkan tanaman," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (2/10/2021).
Namun, dalam mengatasi permasalah sampah tersebut, tidak sedikit warga Jakarta yang masih melakukan cara pemusnahan sampah dengan cara membakarnya di ruang terbuka. Menurut Agus langkah ini tentu menciptakan permasalahan baru dimana pembakaran tersebut menyisakan banyak emisi sehingga terjadinya polusi udara.
Oleh sebab itu, berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan fasilitas pengolahan sampah modern yang aman bagi lingkungan, atau yang dikenal dengan Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA).
Dilengkapi dengan teknologi activated carbon atau hearth oven cake, fasilitas tersebut mampu mengolah gas berbahaya hasil pembakaran (dioksin dan furan) menjadi senyawa yang aman bagi manusia. “Fasilitas ini juga mampu mengontrol hasil pengolahan yang berlangsung secara tertutup akan menangkap debu hasil proses thermal sehingga tidak mengganggu kesehatan warga sekitar fasilitas,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, penangani permasalahan sampah Ibukota yang pelik tentu tidak dapat dilakukan hanya oleh beberapa pihak. Perlu adanya kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan teknologi ITF atau FPSA ini sebagai solusi pengolahan sampah berkelanjutan yang ramah bagi lingkungan.
Namun, dalam mengatasi permasalah sampah tersebut, tidak sedikit warga Jakarta yang masih melakukan cara pemusnahan sampah dengan cara membakarnya di ruang terbuka. Menurut Agus langkah ini tentu menciptakan permasalahan baru dimana pembakaran tersebut menyisakan banyak emisi sehingga terjadinya polusi udara.
Oleh sebab itu, berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan fasilitas pengolahan sampah modern yang aman bagi lingkungan, atau yang dikenal dengan Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA).
Dilengkapi dengan teknologi activated carbon atau hearth oven cake, fasilitas tersebut mampu mengolah gas berbahaya hasil pembakaran (dioksin dan furan) menjadi senyawa yang aman bagi manusia. “Fasilitas ini juga mampu mengontrol hasil pengolahan yang berlangsung secara tertutup akan menangkap debu hasil proses thermal sehingga tidak mengganggu kesehatan warga sekitar fasilitas,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, penangani permasalahan sampah Ibukota yang pelik tentu tidak dapat dilakukan hanya oleh beberapa pihak. Perlu adanya kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan dan mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan teknologi ITF atau FPSA ini sebagai solusi pengolahan sampah berkelanjutan yang ramah bagi lingkungan.
Lihat Juga :