NIK Dijadikan NPWP, Stafsus Menkeu Bantah Penduduk Usia 17 Langsung Dipajaki
Selasa, 05 Oktober 2021 - 12:26 WIB
loading...
Pemerintah memastikan NPWP akan dihapus dan digantikan dengan NIK. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mencanangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan bakal segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021.
Adapun salah satu perubahan krusial dalam beleid baru ini yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Sehubungan dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya NIK sebagai NPWP.
Baca juga: Sri Mulyani Kebut Program Satukan NIK dengan NPWP
“NIK akan digunakan sebagai NPWP. Jangan khawatir, justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik,” kata Yustinus melalui akun twitter pribadinya, dikutip Selasa (5/10/2021).
Adapun salah satu perubahan krusial dalam beleid baru ini yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Sehubungan dengan itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya NIK sebagai NPWP.
Baca juga: Sri Mulyani Kebut Program Satukan NIK dengan NPWP
“NIK akan digunakan sebagai NPWP. Jangan khawatir, justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik,” kata Yustinus melalui akun twitter pribadinya, dikutip Selasa (5/10/2021).
Lihat Juga :