Serikat Pekerja Soroti Pergeseran Filosofi Program Jaminan Hari Tua
loading...
A
A
A
Sementara itu Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Hermanto Achmad juga menyoroti isu yang sama. Saat ini, kata Hermanto, pencairan JHT sangat mudah dan banyak di antara pekerja yang menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat melakukan klaim.
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Bersama Pemerintah Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan)
“Sehingga hal ini cenderung tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial yang sejak awal menjadi harapan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk memiliki hari tua yang terjamin,” kata Hermanto.
Dalam kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menambahkan agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU No 24 Tahun 2011 seperti praktek yang berlaku internasional berupa old saving.
“Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika Jaminan Hari Tua diubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi lebih lanjut,” tutur Elly.
(Baca juga:BPJamsostek Usulkan Teknis Pembayaran Iuran Khusus Petani dan Nelayan)
Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil yaitu Rp300.000 hingga Rp3,6 juta per bulan. Elly menyayangkan sejak program tersebut dijalankan sejak 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya. “Saya berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal,” katanya.
Sementara itu di tempat terpisah Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi menyampaikan selama pandemi Covid-19 data klaim JHT di wilayah kerjanya meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, baik itu klaim secara onsite ataupun klaim secara online.
“Banyak peserta melakukan klaim dengan alasan membutuhkan biaya karena kebutuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” ucap Fatoni.
Meski demikian, Fatoni menyebut pihaknya senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada peserta dan senantiasa memberikan sosialisasi serta edukasi terhadap peserta yang mengalami PHK agar tetap menjadi peserta BPJAMSOSTEK melalui jalur mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Bersama Pemerintah Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan)
“Sehingga hal ini cenderung tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial yang sejak awal menjadi harapan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk memiliki hari tua yang terjamin,” kata Hermanto.
Dalam kesempatan yang sama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menambahkan agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU No 24 Tahun 2011 seperti praktek yang berlaku internasional berupa old saving.
“Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika Jaminan Hari Tua diubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi lebih lanjut,” tutur Elly.
(Baca juga:BPJamsostek Usulkan Teknis Pembayaran Iuran Khusus Petani dan Nelayan)
Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun (JP) yang masih sangat kecil yaitu Rp300.000 hingga Rp3,6 juta per bulan. Elly menyayangkan sejak program tersebut dijalankan sejak 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya. “Saya berharap peninjauan dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal,” katanya.
Sementara itu di tempat terpisah Achmad Fatoni selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi menyampaikan selama pandemi Covid-19 data klaim JHT di wilayah kerjanya meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, baik itu klaim secara onsite ataupun klaim secara online.
“Banyak peserta melakukan klaim dengan alasan membutuhkan biaya karena kebutuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” ucap Fatoni.
Meski demikian, Fatoni menyebut pihaknya senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada peserta dan senantiasa memberikan sosialisasi serta edukasi terhadap peserta yang mengalami PHK agar tetap menjadi peserta BPJAMSOSTEK melalui jalur mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).