RUU HPP Disahkan Hari Ini, Tax Amnesty Jilid 2 hingga Pajak Segera Naik

Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:47 WIB
loading...
RUU HPP Disahkan Hari Ini, Tax Amnesty Jilid 2 hingga Pajak Segera Naik
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan segera disahkan menjadi undang-undang pada hari ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI pada siang hari ini.

Sebelumnya, pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.



Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengonfirmasi agenda pengesahan RUU HPP menjadi UU tersebut.

"Pengesahan paripurna direncanakan nanti oleh DPR. Untuk keterangan resmi nanti Menkeu Sri Mulyani baru akan menggelar konferensi pers malam ini pukul 18.30 WIB," kata Yustinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (7/10/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun MPI, terdapat beberapa aturan pajak terbaru yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan yang merugi. Adapun beberapa bocoran aturan pajak terbaru tersebut sebagai berikut:

1. PPN naik jadi 11-12 persen

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April 2022.

Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5-15 persen.



2. Pengampunan pajak jilid 2

Berdasarkan draf RUU HPP tax amnesty, pemerintah akan melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 2 akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip, Kamis

3. Perusahaan rugi bakal kena pajak 1 persen

Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," tulis Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)