RUU HPP Disahkan Hari Ini, Tax Amnesty Jilid 2 hingga Pajak Segera Naik

Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:47 WIB
loading...
RUU HPP Disahkan Hari...
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan segera disahkan menjadi undang-undang pada hari ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan segera disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI pada siang hari ini.

Sebelumnya, pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid 2 Segera Bergulir, Aturan Turunan Masih Dirumuskan

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Yustinus Prastowo mengonfirmasi agenda pengesahan RUU HPP menjadi UU tersebut.

"Pengesahan paripurna direncanakan nanti oleh DPR. Untuk keterangan resmi nanti Menkeu Sri Mulyani baru akan menggelar konferensi pers malam ini pukul 18.30 WIB," kata Yustinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (7/10/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun MPI, terdapat beberapa aturan pajak terbaru yang meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan yang merugi. Adapun beberapa bocoran aturan pajak terbaru tersebut sebagai berikut:

1. PPN naik jadi 11-12 persen

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April 2022.

Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5-15 persen.

Baca juga: Pajak Motor Gede di Indonesia, Harga Selangit Pajaknya pun Berlapis

2. Pengampunan pajak jilid 2

Berdasarkan draf RUU HPP tax amnesty, pemerintah akan melakukan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 2 akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip, Kamis

3. Perusahaan rugi bakal kena pajak 1 persen

Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," tulis Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
PPN Avtur 100% Ditanggung...
PPN Avtur 100% Ditanggung Pemerintah, Ini Aturannya
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Rekomendasi
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved