Tax Amnesty Jilid 2 Segera Bergulir, Aturan Turunan Masih Dirumuskan

Rabu, 06 Oktober 2021 - 09:44 WIB
loading...
Tax Amnesty Jilid 2...
Pemerintah segera merealisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Januari 2022 mendatang. Terkait regulasi resmi, pengamat perpajakan meminta untuk sabar menunggu turunan dan penjelasan resmi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera merealisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Januari 2022 mendatang. Melalui Kebijakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati di DPR dan akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

Meski demikian, sampai saat ini Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan keterangan resmi dan turunan terkait aturan dari Tax Amnesty yang akan segera direalisasikan.



Terkait regulasi resmi, pengamat perpajakan meminta untuk sabar menunggu turunan dan penjelasan resmi dari pihak pemerintah yang akan dibeberkan setelah disahkannya RUU HPP di sidang paripurna mendatang.

“Secara regulasi detail untuk tax amnesty saya belum bisa berkomentar, karena kami masih menunggu penjelasan dari pemerintah,” kata Pengamat Pajak sekaligus Partner of Tax Research & Training Services DDTC, Bawono Kristiaji saat dihubungi MNC Portal Indoensia, Rabu (6/10/2021).

Tak hanya itu, Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, pun mengungkapkan hal yang sama. Pihaknya akan melakukan pengesahan terlebih dahulu bersama dirjen terkait kemudian bisa disosialiasikan kepada khalayak.

“Nanti pada waktunya akan dijelaskan Menkeu dan Dirjen Pajak dulu, jadi mohon bersabar tunggu paripurna,” kata Yustinus melalui pesan singkat yang diterima MNC portal Indonesia, Rabu (6/10/2021).



Sebelumnya, mengutip dari Draft RUU HPP yang diterima MNC News Portal untjk Program tax amnesty tercantum dalam pasal 5. Tax amnesty bisa diberikan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut. Harta yang dapat dungkap merupakan nilai harta dikurangi nilai utang.

Mengutip pasal 6 ayat (1) RUU HPP, wajib pajak bisa menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak otoritas pajak pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)