Punya KTP Wajib Bayar Pajak, Sri Mulyani: Jangan Dipelintir!
Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
"Pertama setiap wajib pajak yang punya pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta orang pribadi single per tahun tidak kena pajak. Ini disebut penghasilan tidak kena paja (PTKP). Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun, PPh-nya menjadi 0%," jelas Sri Mulyani.
Baca juga: Tyson Fury: Dasar Deontay Wilder Pelacur Kecil Tak Waras Mentalnya
Menurutnya, regulasi ini bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.
Baca juga: Tyson Fury: Dasar Deontay Wilder Pelacur Kecil Tak Waras Mentalnya
Menurutnya, regulasi ini bakal memudahkan kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut penerimaan negara. Sebab, tidak semua yang punya KTP mau mendaftarkan diri secara sukarela sebagai wajib pajak.
(uka)
Lihat Juga :