Praktik Border Cross Sangat Merugikan Produk Lokal
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 22:30 WIB
loading...
Praktik border cross membuat daya saing produk UMKM lokal tertekan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mempertanyakan soal perlindungan UMKM lokal dari praktik cross border di e-commerce asing.
Menurutnya, jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka justru akan merugikan banyak pihak, termasuk pelaku usaha lokal yang akan mengalami kerugian karena produknya kalah bersaing. Kebanyakan produk cross border memiliki harga yang jauh lebih murah karena tidak melewati proses perpajakan yang seharusnya.
Baca juga: Shopee 10.10 Brands Festival TV Show Bakal Hadirkan ITZY dan Hadiah Fantastis
“Hingga kini belum ada tindak lanjut merevisi Permendag No. 50 Tahun 2020 (tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik). Jadi di mana keberpihakan dalam melindungi UMKM lokal,” ujar Iksan, Jumat (8/9/2021).
Ikhsan menjelaskan, dalam perdagangan cross-border terjadi tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk. Hal ini, tentu membuat UMKM lokal kalah saing sehingga muncullah istilah e-commerce domestik dan cross-border.
Menurutnya, jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka justru akan merugikan banyak pihak, termasuk pelaku usaha lokal yang akan mengalami kerugian karena produknya kalah bersaing. Kebanyakan produk cross border memiliki harga yang jauh lebih murah karena tidak melewati proses perpajakan yang seharusnya.
Baca juga: Shopee 10.10 Brands Festival TV Show Bakal Hadirkan ITZY dan Hadiah Fantastis
“Hingga kini belum ada tindak lanjut merevisi Permendag No. 50 Tahun 2020 (tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik). Jadi di mana keberpihakan dalam melindungi UMKM lokal,” ujar Iksan, Jumat (8/9/2021).
Ikhsan menjelaskan, dalam perdagangan cross-border terjadi tindakan splitting atau memecah transaksi pembelian barang impor agar bebas bea masuk. Hal ini, tentu membuat UMKM lokal kalah saing sehingga muncullah istilah e-commerce domestik dan cross-border.
Lihat Juga :