Luhut Nambah Jabatan Lagi, Jadi Komandan Proyek Kereta Cepat

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 22:41 WIB
loading...
Luhut Nambah Jabatan Lagi, Jadi Komandan Proyek Kereta Cepat
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengemban tugas baru lagi dari Presiden Jokowi sebagai komandan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengemban tugas baru lagi dari Presiden Jokowi. Kali ini Luhut ditunjuk sebagai komandan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung .

Penugasan tersebaru tersebut dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi, Rabu (6/10).

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis pasal 3A Perpres tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).



Sebelumnya proyek kereta cepat dikomandani Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tugas Luhut mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

BUMN yang ditugaskan dalam konsorsium proyek kereta cepat akan menyampaikan evaluasi kepada Luhut secara berkala setiap enam bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat. Adapun ketua konsorsium BUMN yang sebelumnya Wijaya Karya digantikan KAI.



Adapun lima jabatan lain yang disandang Menko Luhut saat ini di pemerintahan yaitu:

1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
2. Wakil Ketua KPC PEN (Perpres No. 82 tahun 2020)
3. Koordinator PPKM Jawa-Bali
4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional (Perpres No.60 tahun 2021)
5. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI (Perpres No.15 tahun 2021)
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)