Rusun di Kawasan Superblok Harus Dikelola dengan Baik
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 22:39 WIB
loading...
Salah satu kawasan superblok yang meliputi rusun campuran, hotel, dan pusat perbelanjaan di Jakarta. Foto/Ist.
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong pembangunan Rumah Susun (Rusun) untuk generasi muda khususnya bagi mahasiswa dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) . Tak hanya itu, untuk memenuhi kebutuhan hunian juga dikembangkan rusun berkolaborasi dengan pihak swasta berkonsep rusun campuran, juga berkolaborasi pemerintah daerah untuk rusun bagi MBR.
Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menghuni rusun, beberapa pemerintah daerah telah merilis beragam kebijakan. Salah satunya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta yang menerbitkan Pergub Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
(Baca Juga : Direktur BTN Wanti-wanti Krisis Evergrande Bisa Berdampak ke Industri Properti RI )
Pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian apartemen maupun perkantoran menyambut baik terbitnya Pergub Nomor 70 Tahun 2021 yang diharapkan menjadi payung hukum dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS). "Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta para pembeli yang nantinya akan menjadi pemilik bersama rumah susun,"ujar pemilik rusun Thamrin City Dedy Tisnamihardja, Jumat (8/10/2021).
Keberadaan PPPSRS dinilai penting baik di rusun hunian maupun campuran. Sebab, memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola dan memelihara lingkungan, dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib penghuni. Dedy memaparkan, pengurus PPPSRS dipilih secara demokratis sehingga para penghuni merasa nyaman dan aman. ’’Pemerintah sudah memahami bahwa mengelola properti sebesar Thamrin City tidaklah mudah,’’ kata Dedy.
Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menghuni rusun, beberapa pemerintah daerah telah merilis beragam kebijakan. Salah satunya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta yang menerbitkan Pergub Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
(Baca Juga : Direktur BTN Wanti-wanti Krisis Evergrande Bisa Berdampak ke Industri Properti RI )
Pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian apartemen maupun perkantoran menyambut baik terbitnya Pergub Nomor 70 Tahun 2021 yang diharapkan menjadi payung hukum dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS). "Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta para pembeli yang nantinya akan menjadi pemilik bersama rumah susun,"ujar pemilik rusun Thamrin City Dedy Tisnamihardja, Jumat (8/10/2021).
Keberadaan PPPSRS dinilai penting baik di rusun hunian maupun campuran. Sebab, memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola dan memelihara lingkungan, dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib penghuni. Dedy memaparkan, pengurus PPPSRS dipilih secara demokratis sehingga para penghuni merasa nyaman dan aman. ’’Pemerintah sudah memahami bahwa mengelola properti sebesar Thamrin City tidaklah mudah,’’ kata Dedy.
Lihat Juga :