UMKM Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Minggu, 10 Oktober 2021 - 12:33 WIB
loading...
A A A
3. Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Tidak ada standar pengalaman.

5. Tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan.

6. Tidak memiliki asosiasi.

7. Lokasi kantor tidak jelas/ditutupi.

8. Tidak patuh pada aturan pusat data.

9. Peminjam memiliki risiko tinggi, terutama dalam penyalahgunaan dana.

10. Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda.

11. Pengelola relatif tidak kompeten.

12. Seringkali tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)