Pakai Duit Negara, Anggaran Proyek Kereta Cepat Diaudit
Senin, 11 Oktober 2021 - 07:51 WIB
loading...
BPKP audit proyek kerta cepat Jakarta-Bandung untuk memastikan kebutuhan anggaran yang tepat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) tengah melakukan audit anggaran proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Audit seiring adanya pembengkakan biaya atau cost overrun sebesar USD3,8 miliar-USD4,9 miliar atau setara Rp54 triliun-Rp69 triliun.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan, audit BPKP akan diselesaikan pada Desember 2021. Hasil penelusuran lembaga auditor internal negara pun menjadi penentu berapa besar dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan mega-proyek di sektor transportasi tersebut.
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Boleh Pakai APBN, Indef Sebut Tidak Konsisten
"Makanya, kami dari Kementerian BUMN sudah meminta audit dari BPKP. Jadi audit dulu baru ditetapkan berapa sebenarnya angka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan KCIC (Kereta Cepat Indonesia–China) ini," ujar Arya kepada Wartawan, dikutip Senin (10/10/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri memutuskan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan KCJB. Putusan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan, audit BPKP akan diselesaikan pada Desember 2021. Hasil penelusuran lembaga auditor internal negara pun menjadi penentu berapa besar dana yang dibutuhkan untuk menyelesaikan mega-proyek di sektor transportasi tersebut.
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Boleh Pakai APBN, Indef Sebut Tidak Konsisten
"Makanya, kami dari Kementerian BUMN sudah meminta audit dari BPKP. Jadi audit dulu baru ditetapkan berapa sebenarnya angka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan KCIC (Kereta Cepat Indonesia–China) ini," ujar Arya kepada Wartawan, dikutip Senin (10/10/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri memutuskan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan KCJB. Putusan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Lihat Juga :