Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Boleh Pakai APBN, Indef Sebut Tidak Konsisten
Minggu, 10 Oktober 2021 - 17:04 WIB
loading...
Penggunaan APBN untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Diketahui, kebijakan tersebut diambil di tengah membengkaknya pendanaan proyek dari rencana awal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dipertanyakan oleh Indef yang menurutnya tidak konsisten. Diketahui, kebijakan tersebut diambil di tengah membengkaknya pendanaan proyek dari rencana awal.
Adapun hal soal pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang diubah Jokowi adalah Pasal 4 terkait pendanaan.
" Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Baca Juga: Biaya Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di Atas Harga Rata-rata Pasar
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menilai, pemerintah tidak konsisten dengan komitmen awal. Di mana, pada awalnya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung seharusnya business to business.
Adapun hal soal pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021 dan menggantikan Perpres 107 Tahun 2015. Salah satu yang diubah Jokowi adalah Pasal 4 terkait pendanaan.
" Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2 pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Baca Juga: Biaya Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di Atas Harga Rata-rata Pasar
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad menilai, pemerintah tidak konsisten dengan komitmen awal. Di mana, pada awalnya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung seharusnya business to business.
Lihat Juga :