April Tahun Depan PLTU Bakal Kena Pajak Karbon

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:26 WIB
loading...
A A A
Ada empat target yang ditetapkan tahun ini, yaitu penetapan RUU HPP, finalisasi Perpres Nilai Ekonomi Karbon (NEK), pengembangan mekanisme teknis pajak karbon dan bursa karbon, serta piloting perdagangan karbon di sektor pembangkit oleh Kementerian ESDM dengan tarif Rp30.000 per ton CO2.

Menurut Sri Mulyani, penetapan cap untuk pembangkit batu baru ini akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Pajak di sektor ini jadi tahap awal yang berjalan pada 2022 sampai 2024.



Meski demikian, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menambahkan, dalam Undang-Undang HPP terdapat pasal yang membuka ruang baru Indonesia menuju green economy.

“Ini kita anggap sebagai langkah awal di dalam sektor yang sangat spesifik yang nantinya akan melebar di sektor yang bisa memberikan kontribusi kepada green economy Indonesia. Ini akan dibuatkan roadmap-nya sehingga pemberlakuan carbon tax akan sejalan dengan roadmap yang akan dibuat,” tandasnya.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1848 seconds (0.1#10.140)