Pemerintah Dorong Transformasi Digital di Sektor Keuangan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:16 WIB
loading...
Pemerintah Dorong Transformasi Digital di Sektor Keuangan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan dukungan atas pengembangan inovasi keuangan digital. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 telah mengubah perilaku masyarakat di berbagai sektor, dimana masyarakat kini cenderung memanfaatkan teknologi yang tinggi. Situasi ini dinilai merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan untuk melakukan akselerasi transformasi digital di sektor keuangan sehingga dapat berkontribusi positif pada percepatan pemulihan ekonomi .

"Pemerintah mendorong percepatan transformasi digital di seluruh aspek penunjang aktivitas ekonomi, terutama aktivitas ekonomi digital di Indonesia yang terus mengalami peningkatan. Bahkan 41,9% total transaksi ekonomi digital di Kawasan Asia Tenggara selama tahun 2020 berasal dari Indonesia," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).



Saat ini, total transaksi ekonomi digital Indonesia telah mencapai USD44 miliar dan mayoritas disumbang oleh e-commerce. Transaksi e-commerce, perbankan digital, dan uang elektronik juga diprediksi akan terus meningkat di tahun ini dengan peningkatan terbesar pada transaksi e-commerce, yakni sebesar 48,4% (YoY).

Sementara itu, uang elektronik dan perbankan digital diproyeksikan masing-masing akan mengalami peningkatan sebesar 35,7% (YoY) dan 30,1% (YoY). Fintech lending turut mengalami perkembangan pesat dimana outstanding pinjaman pada Agustus 2021 tercatat meningkat signifikan menjadi Rp26,09 triliun dengan total pinjaman baru sepanjang tahun 2021 mencapai Rp101, 47 triliun.

Di balik peluang inovasi yang besar, Indonesia juga masih memiliki sejumlah tantangan yang harus diatasi agar dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang baik. Indeks Inovasi Global Indonesia tahun 2020 menunjukkan posisi Indonesia berada di ranking ke-85 dari 131 negara.

Sementara, Indeks Literasi Digital Indonesia tahun 2020 berada pada skala sedang. "Situasi ini membutuhkan terobosan baru dari seluruh pihak. Pembangunan infrastruktur digital, pengembangan SDM, dan regulasi merupakan kunci utama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan," ujar Menko Airlangga.



Pemerintah juga mendorong hadirnya bank digital di Tanah Air. Saat ini, aturan terkait Bank Umum diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum yang mengelompokkan bank berdasarkan modal inti. Bank dikelompokkan menjadi 4 Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI), yaitu: (1) KBMI 1: Modal inti sampai dengan Rp6 triliun, (2) KBMI 2: Modal inti antara Rp6 triliun - Rp14 triliun, (3) KBMI 3: Modal inti antara Rp14 triliun - Rp70 triliun, dan (4) KBMI 4 dengan Modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Adanya aturan umum ini membuat banyak Bank Buku 1 yang melakukan merger untuk memenuhi persyaratan modal yang naik secara signifikan Seiring dengan perkembangan dan transformasi ekonomi digital, saat ini sejumlah HM.4.6/331/SET.M.EKON.3/10/2021 perusahaan financial technology (fintech) membeli bank Bank Buku 1 dan mengubahnya menjadi bank digital.

"Saat ini, bank digital menjadi semakin bertambah, hasil transformasi dari bank-bank kecil yang dibeli oleh fintech dan diubah menjadi berbasis bank digital," ujar Menko Airlangga.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3295 seconds (0.1#10.140)