Kemkominfo Blokir Akses 151 Fintech Ilegal dan 4 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Aplikasi fintech P2P lending saat ini menarik bagi masyarakat karena memberikan akses kemudahan dalam melakukan pinjaman secara online. Namun, apabila masyarakat meminjam melalui fintech ilegal, ada dampak negatif seperti ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengapresiasi upaya Kemenkominfo dalam rangka memberantas fintech P2P lending ilegal melalui penutupan akses.
Tongam menjelaskan, pada Agustus 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintech P2P lending ilegal. Satgas juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berijin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Empat entitas dimaksud yaitu PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank; PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin; PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.
Baca juga: Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas
Tongam menegaskan, kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengapresiasi upaya Kemenkominfo dalam rangka memberantas fintech P2P lending ilegal melalui penutupan akses.
Tongam menjelaskan, pada Agustus 2021 Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintech P2P lending ilegal. Satgas juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berijin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Empat entitas dimaksud yaitu PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank; PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin; PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.
Baca juga: Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas
Tongam menegaskan, kegiatan tanpa izin sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Lihat Juga :