Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong
Rabu, 03 Juni 2020 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Poin pentingnya calon pembeli mengetahui status lahan yang akan digarap menjadi perumahan dan calon pembeli berhak menanyakan kepada pihak developer tentang hal ini.
Langkah kedua yang perlu dilakukan calon pembeli adalah menanyakan perihal perizian. Proses pembuatan perizinan untuk membuat perumahan tidaklah mudah. Developer harus melakukan pengurusan izin ke berbagai instansi di pemerintahan yang terkait dengan keluarnya izin tersebut mulai dari UPL– UKL, analisa dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas, pengelolaan terhadap risiko banjir, rekomendasi dari wali kota/bupati sampai terbit izin mendirikan bangunan. Proses demikian memerlukan waktu 3 - 5 bulan. Dan calon pembeli berhak menanyakan mengenai perizinan tersebut kepada developer.
Langkah ketiga yang harus dilakukan calon pembeli adalah melihat harga jual yang ditawarkan developer. Harga jual yang ditawarkan seharusnya memiliki nilai yang sebanding dengan harga pasaran di wilayah tersebut. Kalau seandainya harga yang ditawarkan terlalu murah atau terlalu mahal, pembeli rumah wajib mencurigai potensi penipuan. Sebagai contoh harga jual satu unit rumah dengan tipe 36 dan luas lahan 84 m2 di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, memiliki nilai harga pasar Rp400 juta. Seandainya ada perumahan yang menawarkan harga Rp150 – Rp200 juta, maka calon konsumen perlu waspada. Karena bisa saja developer ingin secepatnya melakukan transaksi dengan sebanyak mungkin calon pembeli, lalu dia menghilang.
Langkah keempat yang harus diketahui oleh calon pembeli rumah adalah apakah developer sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak bank tertentu. Dengan mengetahui hal ini, apabila pihak developer bisa menunjukkan perjanjian dengan pihak perbankan bisa dikatakan developer ini memiliki kredibilitas yang baik. Hal ini dikarenakan untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak bank, sudah melalui tahapan verifikasi baik legalitas lahan, perizinan, maupun syarat dan ketentuan lain yang sangat ketat dari pihak perbankan.
Langkah terakhir, calon pembeli juga bisa menanyakan status keanggotaan developer di asosiasi perumahan. Developer yang sudah menjadi anggota asosiasi terjamin sebagai developer yang resmi. Karena untuk menjadi anggota asosiasi diperlukan syarat dan ketentuan yang harus dimiliki oleh developer sehingga layak menjadi anggota asosiasi. Di Indonesia asosiasi para developer pada umumnya adalah asosiasi Real Estate Indonesia.
Langkah kedua yang perlu dilakukan calon pembeli adalah menanyakan perihal perizian. Proses pembuatan perizinan untuk membuat perumahan tidaklah mudah. Developer harus melakukan pengurusan izin ke berbagai instansi di pemerintahan yang terkait dengan keluarnya izin tersebut mulai dari UPL– UKL, analisa dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas, pengelolaan terhadap risiko banjir, rekomendasi dari wali kota/bupati sampai terbit izin mendirikan bangunan. Proses demikian memerlukan waktu 3 - 5 bulan. Dan calon pembeli berhak menanyakan mengenai perizinan tersebut kepada developer.
Langkah ketiga yang harus dilakukan calon pembeli adalah melihat harga jual yang ditawarkan developer. Harga jual yang ditawarkan seharusnya memiliki nilai yang sebanding dengan harga pasaran di wilayah tersebut. Kalau seandainya harga yang ditawarkan terlalu murah atau terlalu mahal, pembeli rumah wajib mencurigai potensi penipuan. Sebagai contoh harga jual satu unit rumah dengan tipe 36 dan luas lahan 84 m2 di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, memiliki nilai harga pasar Rp400 juta. Seandainya ada perumahan yang menawarkan harga Rp150 – Rp200 juta, maka calon konsumen perlu waspada. Karena bisa saja developer ingin secepatnya melakukan transaksi dengan sebanyak mungkin calon pembeli, lalu dia menghilang.
Langkah keempat yang harus diketahui oleh calon pembeli rumah adalah apakah developer sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak bank tertentu. Dengan mengetahui hal ini, apabila pihak developer bisa menunjukkan perjanjian dengan pihak perbankan bisa dikatakan developer ini memiliki kredibilitas yang baik. Hal ini dikarenakan untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak bank, sudah melalui tahapan verifikasi baik legalitas lahan, perizinan, maupun syarat dan ketentuan lain yang sangat ketat dari pihak perbankan.
Langkah terakhir, calon pembeli juga bisa menanyakan status keanggotaan developer di asosiasi perumahan. Developer yang sudah menjadi anggota asosiasi terjamin sebagai developer yang resmi. Karena untuk menjadi anggota asosiasi diperlukan syarat dan ketentuan yang harus dimiliki oleh developer sehingga layak menjadi anggota asosiasi. Di Indonesia asosiasi para developer pada umumnya adalah asosiasi Real Estate Indonesia.
(ysw)
Lihat Juga :