Buruh Korban PHK Dapat Gaji dari Pemerintah, Lalu Dibantu Pengantar Kerja

Selasa, 12 Oktober 2021 - 23:20 WIB
loading...
Buruh Korban PHK Dapat...
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh korban PHK. Karenanya, melalui program JKP tersebut, tugas Pengantar Kerja akan semakin bertambah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pada tahun 2022, pemerintah akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) . Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .

"Melalui program ini para buruh akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk up-skilling dan re-skilling," kata Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono, Selasa (12/10/2021).



Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Karenanya, melalui program JKP tersebut, tugas Pengantar Kerja akan semakin bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi pasar kerja serta melakukan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Padahal saat ini, tidak semua Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Pejabat Fungsional Pengantar Kerja. Sehingga pelayanan penempatan dilakukan oleh Petugas Antar Kerja, yang belum dibekali pengetahuan khusus tentang informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja.

"Kami sangat berharap dan mendorong saudara-saudara untuk segera membuka dan menyusun formasi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di instansi masing-masing, mengingat semakin beratnya tugas Pengantar Kerja ke depannya," ujarnya.

Sebagai leading sector pembangunan di bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya untuk mendorong terciptanya akselerasi antara para pencari dan pemberi kerja.

Ada Sembilan Lompatan Besar Kemnaker yang telah dicanangkan untuk mewujudkan komitmen tersebut. Di mana tupoksi tersebut menjadi peran dari Pejabat Fungsional Pengantar Kerja.

Adapun kesembilan lompatan besar tersebut meliputi Reformasi Birokrasi, Ekosistem Digital SIAPKerja, Transformasi Balai Latihan Kerja, Link and Match Ketenagakerjaan , Pengembangan Talenta Muda, Transformasi Kewirausahaan, Visi Baru Hubungan Industrial, Perluasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Reformasi Pengawasan.

"Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, dan memiliki peran penting dalam mensukseskan 9 Lompatan Besar Kemnaker," jelasnya.



Disebutkan, saat ini jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang. Terdiri dari 175 orang pejabat fungsional Pengantar Kerja di Kemnaker, 178 orang di BP2MI, 122 orang di Disnaker provinsi, dan 193 di disnaker kabupaten/kota.

"Kondisi ini tentu menjadi tantangan tidak hanya bagi Direktorat Bina Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK sebagai Pembina Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, tetapi juga bagi pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja di daerah," katanya.

Ditegaskan Suhartono, kekhawatiran akan optimalisasi pelayanan penempatan kerja di daerah, menjadi fokus perhatian untuk melakukan koordinasi lebih optimal. Hal tersebut dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya peran dan fungsi Pengantar Kerja dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2161 seconds (0.1#10.140)