Mau Tanya atau Kasih Masukan ke Kementeriannya Luhut? Begini Caranya
loading...
A
A
A
"Jadi, walaupun Kemenko Marves tidak melayani masyarakat secara langsung, tetapi melalui aplikasi Pesan kami setiap hari menerima banyak masukan," bebernya.
Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan hak mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia.
Melalui Pesan ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, baik berupa komentar, saran/usulan, pengaduan, maupun keluhan yang terkait program di bidang kemaritiman dan investasi.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui Pesan, dapat mengakses tautan https://maritim.go.id/kontak/. Pada halaman tersebut, pemohon perlu mengisi formulir data diri sekaligus isi pesannya dengan kerahasiaan yang dijamin. "Aplikasi Pesan juga tersedia di Google Playstore," pungkasnya.
Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan hak mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia.
Melalui Pesan ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, baik berupa komentar, saran/usulan, pengaduan, maupun keluhan yang terkait program di bidang kemaritiman dan investasi.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui Pesan, dapat mengakses tautan https://maritim.go.id/kontak/. Pada halaman tersebut, pemohon perlu mengisi formulir data diri sekaligus isi pesannya dengan kerahasiaan yang dijamin. "Aplikasi Pesan juga tersedia di Google Playstore," pungkasnya.
(ind)