Mau Tanya atau Kasih Masukan ke Kementeriannya Luhut? Begini Caranya

Kamis, 14 Oktober 2021 - 07:47 WIB
loading...
Mau Tanya atau Kasih...
Aplikasi Pesan dibangun untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun pertanyaan ke Kemenko Marves. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya secara daring (online) melalui aplikasi Pesan (Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman).

Kementerian di bawah pimpinan Luhut Binsar Pandjaitan itu telah menggunakan aplikasi tersebut sejak September 2018 dan diklaim mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

“Kami memandang bahwa penyampaian aspirasi publik selain merupakan hak setiap masyarakat, juga penting dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, sehingga kami mempermudahnya dengan membangun aplikasi Pesan pada tahun 2018 yang masih berjalan hingga saat ini,” ujar Kabag Humas pada Biro Komunikasi Kemenko Marves Khairul Hidayati dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Luhut Umumkan Bali dan Kepri Buka Pintu untuk Turis dari 19 Negara

Menurut dia, pemanfaatan aplikasi Pesan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, di mana publik bisa mengirim pesan kapan dan dari mana saja menggunakan gawai dan internet.

Lebih rinci, wanita yang akrab disapa Hida itu menyebutkan bahwa aplikasi Pesan dibangun untuk menambah jangkauan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun pertanyaan dan terintegrasi dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kemenko Marves.

Teknisnya, setelah ada masukan dari masyarakat, maka admin aplikasi Pesan akan memproses dan mendistribusikannya kepada unit-unit kerja terkait. Setelah permohonan diperiksa, admin Pesan akan memberikan jawaban kepada pemohon paling lambat 10 hari sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. "Dengan cara ini, masukan dari masyarakat akan semakin cepat memperoleh respon karena rantai birokrasi dapat dipersingkat," tuturnya.

Baca juga: 6 Upaya Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Libur Panjang

Selama tiga tahun terakhir, ungkap Hida, Kemenko Marves menerima banyak masukan dari publik melalui aplikasi Pesan, diantaranya terkait kebijakan kemaritiman.

Hida menyontohkan beberapa pesan yang masuk misalnya terkait permintaan data terkait penelitian, kebijakan nasional untuk mendorong investasi, peraturan wisata di Bali untuk WNA selama masa pandemi Covid-19, PPKM, undangan menghadiri webinar, undangan narasumber, informasi magang, dan lain-lain.

"Jadi, walaupun Kemenko Marves tidak melayani masyarakat secara langsung, tetapi melalui aplikasi Pesan kami setiap hari menerima banyak masukan," bebernya.

Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan hak mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia.

Melalui Pesan ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, baik berupa komentar, saran/usulan, pengaduan, maupun keluhan yang terkait program di bidang kemaritiman dan investasi.

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui Pesan, dapat mengakses tautan https://maritim.go.id/kontak/. Pada halaman tersebut, pemohon perlu mengisi formulir data diri sekaligus isi pesannya dengan kerahasiaan yang dijamin. "Aplikasi Pesan juga tersedia di Google Playstore," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Akademisi UAI: Aliran...
Akademisi UAI: Aliran Dana Asing ke NGO Harus Diawasi Agar Tak Pengaruhi Demokrasi
Pansel Minta Masukan...
Pansel Minta Masukan Publik terhadap Calon Anggota KPI untuk Telusuri Rekam Jejak
Rekomendasi
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
AS dan Iran Saling Serang...
AS dan Iran Saling Serang Lagi, Apakah Masih Ada Harapan Perdamaian di Timur Tengah?
iPhone 18 Pro Desain...
iPhone 18 Pro Desain Dynamic Island yang Diperkecil Berteknologi Face ID Tersembunyi
Berita Terkini
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved