Mau Tanya atau Kasih Masukan ke Kementeriannya Luhut? Begini Caranya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya secara daring (online) melalui aplikasi Pesan (Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman).
Kementerian di bawah pimpinan Luhut Binsar Pandjaitan itu telah menggunakan aplikasi tersebut sejak September 2018 dan diklaim mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
“Kami memandang bahwa penyampaian aspirasi publik selain merupakan hak setiap masyarakat, juga penting dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, sehingga kami mempermudahnya dengan membangun aplikasi Pesan pada tahun 2018 yang masih berjalan hingga saat ini,” ujar Kabag Humas pada Biro Komunikasi Kemenko Marves Khairul Hidayati dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/10/2021).
Menurut dia, pemanfaatan aplikasi Pesan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, di mana publik bisa mengirim pesan kapan dan dari mana saja menggunakan gawai dan internet.
Lebih rinci, wanita yang akrab disapa Hida itu menyebutkan bahwa aplikasi Pesan dibangun untuk menambah jangkauan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun pertanyaan dan terintegrasi dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kemenko Marves.
Teknisnya, setelah ada masukan dari masyarakat, maka admin aplikasi Pesan akan memproses dan mendistribusikannya kepada unit-unit kerja terkait. Setelah permohonan diperiksa, admin Pesan akan memberikan jawaban kepada pemohon paling lambat 10 hari sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. "Dengan cara ini, masukan dari masyarakat akan semakin cepat memperoleh respon karena rantai birokrasi dapat dipersingkat," tuturnya.
Selama tiga tahun terakhir, ungkap Hida, Kemenko Marves menerima banyak masukan dari publik melalui aplikasi Pesan, diantaranya terkait kebijakan kemaritiman.
Hida menyontohkan beberapa pesan yang masuk misalnya terkait permintaan data terkait penelitian, kebijakan nasional untuk mendorong investasi, peraturan wisata di Bali untuk WNA selama masa pandemi Covid-19, PPKM, undangan menghadiri webinar, undangan narasumber, informasi magang, dan lain-lain.
"Jadi, walaupun Kemenko Marves tidak melayani masyarakat secara langsung, tetapi melalui aplikasi Pesan kami setiap hari menerima banyak masukan," bebernya.
Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan hak mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia.
Melalui Pesan ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, baik berupa komentar, saran/usulan, pengaduan, maupun keluhan yang terkait program di bidang kemaritiman dan investasi.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui Pesan, dapat mengakses tautan https://maritim.go.id/kontak/. Pada halaman tersebut, pemohon perlu mengisi formulir data diri sekaligus isi pesannya dengan kerahasiaan yang dijamin. "Aplikasi Pesan juga tersedia di Google Playstore," pungkasnya.
Kementerian di bawah pimpinan Luhut Binsar Pandjaitan itu telah menggunakan aplikasi tersebut sejak September 2018 dan diklaim mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
“Kami memandang bahwa penyampaian aspirasi publik selain merupakan hak setiap masyarakat, juga penting dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah, sehingga kami mempermudahnya dengan membangun aplikasi Pesan pada tahun 2018 yang masih berjalan hingga saat ini,” ujar Kabag Humas pada Biro Komunikasi Kemenko Marves Khairul Hidayati dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/10/2021).
Menurut dia, pemanfaatan aplikasi Pesan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien, di mana publik bisa mengirim pesan kapan dan dari mana saja menggunakan gawai dan internet.
Lebih rinci, wanita yang akrab disapa Hida itu menyebutkan bahwa aplikasi Pesan dibangun untuk menambah jangkauan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan maupun pertanyaan dan terintegrasi dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kemenko Marves.
Teknisnya, setelah ada masukan dari masyarakat, maka admin aplikasi Pesan akan memproses dan mendistribusikannya kepada unit-unit kerja terkait. Setelah permohonan diperiksa, admin Pesan akan memberikan jawaban kepada pemohon paling lambat 10 hari sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. "Dengan cara ini, masukan dari masyarakat akan semakin cepat memperoleh respon karena rantai birokrasi dapat dipersingkat," tuturnya.
Selama tiga tahun terakhir, ungkap Hida, Kemenko Marves menerima banyak masukan dari publik melalui aplikasi Pesan, diantaranya terkait kebijakan kemaritiman.
Hida menyontohkan beberapa pesan yang masuk misalnya terkait permintaan data terkait penelitian, kebijakan nasional untuk mendorong investasi, peraturan wisata di Bali untuk WNA selama masa pandemi Covid-19, PPKM, undangan menghadiri webinar, undangan narasumber, informasi magang, dan lain-lain.
"Jadi, walaupun Kemenko Marves tidak melayani masyarakat secara langsung, tetapi melalui aplikasi Pesan kami setiap hari menerima banyak masukan," bebernya.
Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan hak mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia.
Melalui Pesan ini masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, baik berupa komentar, saran/usulan, pengaduan, maupun keluhan yang terkait program di bidang kemaritiman dan investasi.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui Pesan, dapat mengakses tautan https://maritim.go.id/kontak/. Pada halaman tersebut, pemohon perlu mengisi formulir data diri sekaligus isi pesannya dengan kerahasiaan yang dijamin. "Aplikasi Pesan juga tersedia di Google Playstore," pungkasnya.
(ind)