Restrukturisasi KUR untuk Peternak Terdampak Covid-19
Rabu, 03 Juni 2020 - 11:17 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH menuturkan bahwa untuk keamanan dalam pelaksanaannya, debitur KUR diminta agar selalu mengikuti informasi yang diberikan oleh Penyalur Kredit langsung atau melalui call centre/website resmi Penyalur Kredit.
Ia berharap peternak tidak mempercayai informasi yang bersifat hoax dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit.
“Lebih baik dapatkan informasinya langsung dari bank, koperasi atau penyalur KUR lainnya yang memberi pinjaman,” imbuhnya.
Relaksasi restrukturisasi KUR
Lanjut Fini menjelaskan beberapa stimulus yang diberikan terkait relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, yakni kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
"Bagi calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan," jelas Fini.
Ia berharap peternak tidak mempercayai informasi yang bersifat hoax dan tidak menanggapi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk melakukan koleksi pembayaran kredit.
“Lebih baik dapatkan informasinya langsung dari bank, koperasi atau penyalur KUR lainnya yang memberi pinjaman,” imbuhnya.
Relaksasi restrukturisasi KUR
Lanjut Fini menjelaskan beberapa stimulus yang diberikan terkait relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, yakni kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR; dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).
"Bagi calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan," jelas Fini.
Lihat Juga :